Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Para "Sesepuh" KPK Turun Gunung, Minta Firli Dicopot dan Ancam Lapor Polisi...

Kompas.com - 11/04/2023, 09:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, Firli Bahuri ‘digoyang’ para pendahulunya karena diduga berulang kali melanggar etik, yakni membocorkan dokumen rahasia ke pihak berperkara.

Sejumlah mantan pimpinan, dewan penasehat hingga mantan penyidik KPK berbondong-bondong mendatangi gedung Merah Putih, pada Senin (10/4/2023).

Mereka yang datang antara lain, mantan Ketua KPK periode 2011 Abraham Samad, Ketua KPK periode 2015 Saut Situmorang, eks Wakil Ketua KPK periode 2011 Bambang Widjojanto.

Kemudian, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, eks penyidik KPK Novel Baswedan, dan sejumlah pegawai KPK yang dipecat.

Baca juga: Novel Duga Firli Sering Foto Dokumen Rahasia untuk Dikirim ke Pihak Beperkara

Melalui Megaphone, Direktur Amnesty International Usman Hamid yang memandu unjuk rasa itu menyebut bahwa KPK kali ini mengalami ‘pembusukan’ dari dalam.

Menurut Usman, pada beberapa waktu sebelumnya KPK dilemahkan oleh pihak luar seperti kasus Cicak Vs Buaya hingga Revisi Undang-Undang KPK.

Menurut Usman, KPK dilemahkan dari dalam karena dipimpin oleh orang bermasalah seperti Firli Bahuri.

Pensiunan polisi itu kembali diduga melanggar etik.

"Jalan satu satunya adalah dengan mencopoti pemimpin yang tidak beretika, copot Firli, copot Firli!" teriak Usman.

Baca juga: Abraham Samad dkk Segera Laporkan Firli Bahuri Ke Polisi, Diduga Bocorkan Dokumen Rahasia

Firli lagi-lagi diterpa isu tak sedap. Ia diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada pihak berperkara.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut, dokumen yang diduga dibocorkan Firli bukanlah surat perintah penyelidikan, melainkan berkas hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Dokumen itu memuat semua persoalan dugaan korupsi yang sedang diusut dan bersifat substansial.

Selain itu, dokumen itu juga memuat strategi penindakan dugaan korupsi dimaksud.

Baca juga: Internal KPK Memanas, Penjelasan Firli soal Pemberhentian Brigjen Endar Berujung Walk Out Penyidik

Menurut Abraham, dugaan kebocoran dokumen itu hanya salah satu dari sekian banyak pelanggaran etik Firli.

“Itu ada dokumen lengkap di dalamnya itu sebenarnya hasil penyelidikan. Jadi itu berbahaya,” ujar Abraham.

Abraham menilai, perbuatan Firli bukan saja pelanggaran etik, melainkan pidana. 

Abraham menuturkan, Firli setidaknya bisa dijerat dengan empat pasal berbeda yakni, Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK Tahun 2019.

Kemudian, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kesengajaan merintangi penyidikan.

Selanjutnya, Pasal Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk negara.

Lalu, Firli juga bisa dijerat Pasal 54 juncto pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi selain pelanggaran etik dan pelanggaran perilaku kita juga menyimpulkan ada pelanggaran pidananya,” ujar Abraham.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com