Salin Artikel

Ketika Para "Sesepuh" KPK Turun Gunung, Minta Firli Dicopot dan Ancam Lapor Polisi...

Sejumlah mantan pimpinan, dewan penasehat hingga mantan penyidik KPK berbondong-bondong mendatangi gedung Merah Putih, pada Senin (10/4/2023).

Mereka yang datang antara lain, mantan Ketua KPK periode 2011 Abraham Samad, Ketua KPK periode 2015 Saut Situmorang, eks Wakil Ketua KPK periode 2011 Bambang Widjojanto.

Kemudian, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, eks penyidik KPK Novel Baswedan, dan sejumlah pegawai KPK yang dipecat.

Melalui Megaphone, Direktur Amnesty International Usman Hamid yang memandu unjuk rasa itu menyebut bahwa KPK kali ini mengalami ‘pembusukan’ dari dalam.

Menurut Usman, pada beberapa waktu sebelumnya KPK dilemahkan oleh pihak luar seperti kasus Cicak Vs Buaya hingga Revisi Undang-Undang KPK.

Menurut Usman, KPK dilemahkan dari dalam karena dipimpin oleh orang bermasalah seperti Firli Bahuri.

Pensiunan polisi itu kembali diduga melanggar etik.

"Jalan satu satunya adalah dengan mencopoti pemimpin yang tidak beretika, copot Firli, copot Firli!" teriak Usman.

Firli lagi-lagi diterpa isu tak sedap. Ia diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada pihak berperkara.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut, dokumen yang diduga dibocorkan Firli bukanlah surat perintah penyelidikan, melainkan berkas hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Dokumen itu memuat semua persoalan dugaan korupsi yang sedang diusut dan bersifat substansial.

Selain itu, dokumen itu juga memuat strategi penindakan dugaan korupsi dimaksud.

Menurut Abraham, dugaan kebocoran dokumen itu hanya salah satu dari sekian banyak pelanggaran etik Firli.

“Itu ada dokumen lengkap di dalamnya itu sebenarnya hasil penyelidikan. Jadi itu berbahaya,” ujar Abraham.

Abraham menilai, perbuatan Firli bukan saja pelanggaran etik, melainkan pidana. 

Abraham menuturkan, Firli setidaknya bisa dijerat dengan empat pasal berbeda yakni, Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK Tahun 2019.

Kemudian, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kesengajaan merintangi penyidikan.

Selanjutnya, Pasal Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk negara.

“Jadi selain pelanggaran etik dan pelanggaran perilaku kita juga menyimpulkan ada pelanggaran pidananya,” ujar Abraham.

Abraham menilai, bagi aparat penegak hukum tidak sulit untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana Firli dan menetapkannya sebagai tersangka.

Abraham memandang, perbuatan Firli tidak bisa ditolerir karena merupakan hal yang luar biasa.

“Jadi APH dengan mudah sebenarnya memeriksa Firli dan menjadikannya tersangka,” tuturnya.

Sering Bocorkan Dokumen ke Pihak Berperkara

Mantan penasehat KPK, Budi Santoso mengungkapkan, dugaan pelanggaran itu bukan sekali ini dilakukan Firli.

Pada saat Firli masih duduk sebagai Deputi Penindakan KPK, ia pernah melakukan pelanggaran etik berat. Namun, hukuman untuk Firli belum sempat dieksekusi karena ia ditarik kembali ke Polri.

“Nah kemudian berproses, bisa kemudian mengikuti seleksi pimpinan KPK, menjadi pimpinan KPK,” ujar Budi.

Sementara itu, eks penyidik KPK, Novel Baswedan menyebut, sudah menjadi rahasia umum Firli melakukan banyak pelanggaran etik.

Tabiat itu sudah Firli lakukan sejak masih menjabat Deputi Penindakan di KPK.

Novel ingat, pada satu waktu ketika sedang mengikuti ekspose atau gelar perkara, Firli memfoto risalah atau dokumen rahasia ekspose.

Dokumen tersebut disusun oleh tim penyelidikan untuk menentukan apakah suatu kasus telah mencukupi alat bukti dan ditetapkan tersangka.

Setelah dibaca pimpinan saat ekspose, dokumen tersebut seketika diminta kembali. Namun, Firli memotret berkas rahasia itu.

“Tapi ternyata difoto-foto. Nah, inilah kebiasaan, melihat kebiasaan yang nampaknya sering dilakukan,” ujar Novel.

Menurut Novel, tindakan yang sama juga diduga dilakukan Firli dalam kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di ESDM.

Novel menduga Firli melakukan modus yang sama, yakni memotretnya dan mengirimnya pada pihak berperkara.

“Ini kan membocorkannya sudah pada level menghalang-halangi penyidikan. Tentunya saya lebih melihat ini pidana,” tutur Novel.

Eks Pimpinan KPK Laporkan Firli ke Dewas

Usai menggelar orasi di depan gedung Merah Putih tempat kantor Firli Bahuri, ‘sesepuh’ KPK itu kemudian berjalan kaki ke gedung KPK lama, tempat kantor Dewan Pengawas (Dewas).

Saut Situmorang, Abraham samad, Bambang Widjojanto, Usman Hamid, Abdullah Hehamahua, Budi Santoso, hingga Novel menemui Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Mereka menyampaikan berkas laporan dugaan pelanggaran etik Firli yang berjumlah 39 halaman.

Meski demikian, Saut enggan membeberkan apa saja dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Ia hanya menyebut, pihaknya telah menyusun risalah dugaan pelanggaran etik Firli sejak ia berkarir di KPK.

Pihaknya pun berharap, Dewas KPK bisa bertindak secara profesional menindaklanjuti laporan ini.

"Supaya Indonesia bisa terselamatkan dan Marwah KPK kembali ke tempat semula," tutur Saut.

Usai menemui pimpinan Dewas, Saut dan rombongannya kembali dengan wajah tidak semringah. Pihaknya pesimistis Dewas bakal bertindak profesional hingga memecat Firli Bahuri.

Menurut Saut, Tumpak justru memarahi ia dan koleganya yang datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik Firli.

“Tadi isinya justifikasi semua, malah kita dimarah-marahin gitu,” ujar Saut.

Saut mengatakan, saat ditemui, Tumpak justru mengeluhkan Undang-Undang KPK yang membatasi kewenangannya.

Ia juga menyebut, Dewas sudah menyerah padahal belum mulai memproses laporan dugaan pelanggaran Firli.

Ia menduga, laporan dugaan pelanggaran pidana Firli akan kandas seperti halnya Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Dewas enggan menindaklanjuti dugaan pidana Lili seperti melaporkan ke aparat penegak hukum karena merasa tidak berwenang.

“Belum apa-apa dia sudah menyerah, dia tidak punya wewenang,” ujar Saut Situmorang.

Melihat Dewas tidak bisa begitu diharapkan, Abraham Samad menyatakan ia dan mantan pimpinan KPK lainnya bakal melaporkan dugaan pembocoran dokumen oleh Firli ke polisi.

“Segera, segera, segera dalam waktu yang singkat ini, paling lambat besok (laporkan Firli ke polisi),” kata Abraham.

Menurut Abraham, Fikri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana karena diduga membocorkan dokumen KPK.

Jika aparat penegak hukum bekerja secara profesional, kata dia, tidak dibutuhkan waktu lama untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembocoran dokumen.

“Jadi mungkin saja dia bisa lolos di etik kalau Dewas tidak bekerja secara objektif tapi kali ini Firli tidak bisa lolos dari pertanggungjawaban pidananya,” kata dia.

Sebagai informasi, beredar informasi bahwa dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM yang tengah diusut KPK bocor.

Ketua KPK Firli Bahuri disebut terlibat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia tersebut. Ia pun dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Penindakan  Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas.

Menurutnya, sesuai tugas pokoknya, Dewas akan menindaklanjuti laporan itu dengan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

“Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas kaa Ali dalam keterangan tertulisnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/11/09310451/ketika-para-sesepuh-kpk-turun-gunung-minta-firli-dicopot-dan-ancam-lapor

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke