“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Rafael juga diduga aktif merekomendasikan para wajib pajak menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya PT AME.
Menurut Firli, klien PT AME merupakan para wajib pajak yang menghadapi permasalahan pelaporan pembukuan pajak kepada negara.
“Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujar Firli.
Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo disangka melanggar Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Rafael Alun Dinilai Lebih Tepat Dijerat Sangkaan Pemerasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.