JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pengusaha Dito Mahendra meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dito Mahendra sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada hari ini, Kamis (6/4/2023).
“Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis.
Ali mengatakan, Dito mengirimkan surat ke tim penyidik dan menyatakan tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
Baca juga: Dito Mahendra 2 Kali Mangkir, Bareskrim Akan Lakukan Upaya Penangkapan jika...
Meski demikian, Ali Fikri tidak menjelaskan alasan Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan agar Dito berkomitmen dan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik berikutnya.
“Jadwal pemanggilan tim penyidik yang suratnya segera disampaikan,” ujar Ali.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada hari ini Dito juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Tetapi, Dito juga tidak hadir.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan, Dito mangkir dari panggilan penyidik Polri.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kedua kami," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: KPK dan Bareskrim Polri Sama-sama Panggil Dito Mahendra Hari Ini
Dito Mahendra sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan TPPU Nurhadi.
Pada 6 Februari lalu, Dito memenuhi panggilan penyidik. Ia dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.
“Diduga (bersumber) dari pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Dito Mahendra enggan menjawab pertanyaan wartawan, termasuk apakah menerima sejumlah uang dari Nurhadi.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Periksa Dito Mahendra 5 Jam, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Eks Sekretaris MA Nurhadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.