Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pemberi gratifikasi tidak bisa dijerat pidana.
Namun, nasib pemberi tersebut menjadi berbeda ketika gratifikasi yang diberikan dianggap suap.
"Pemberi gratifikasi betul tidak bisa dijerat pidana, kecuali gratifikasi yang dianggap suap,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, Artha Mega Ekadhana (AME).
Ia disangka melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jika uang yang diterima Rp 10 juta atau lebih, maka Rafael Alun Trisambodo harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap.
“Maka, nantinya dalam pembuktian Rafael itu berlaku pembuktian terbalik,” ujar Zaenur.
“Gratifikasi yang dianggap suap itu yang bertentangan dengan kewajiban,” katanya melanjutkan.
Menurutnya, jika Rafael selaku petugas pajak menerima pemberian dari wajib pajak maka perbuatannya itu bertentangan dengan kewajibannya.
“Jadi dalam kasus Rafael ini nantinya pemberi bisa dijerat pidana,” ujar Zaenur.
Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.
Dalam posisinya, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Rafael juga diduga aktif merekomendasikan para wajib pajak menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya PT AME.
Menurut Firli, klien PT AME merupakan para wajib pajak yang menghadapi permasalahan pelaporan pembukuan pajak kepada negara.
“Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujar Firli.
Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo disangka melanggar Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/06/21273121/pemberi-gratifikasi-rafael-alun-trisambodo-bisa-dipidana-jika