JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus dugaan penipuan atau fraud telekomunikasi jaringan internasional.
Dalam kasus tersebut, sedikitnya 55 warga negara asing (WNA) pelaku penipuan ditangkap polisi.
Sebelumnya, sebagian dari mereka digerebek di sebuah rumah mewah yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi mengungkap, 55 WNA itu ditangkap karena melakukan aksi penipuan jarak jauh dari wilayah Indonesia. Namun, para korbannya berada di luar negeri.
"Dari warga negara asing itu 55, di mana 50 laki-laki dan 5 perempuan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Aksi penipuan dilancarkan dengan sejumlah modus. Salah satunya, menelepon korban dan mengaku-ngaku sebagai polisi setempat.
Pelaku kemudian meminta uang kepada para korban. Uang tebusan tersebut dikirimkan ke rekening penampungan yang ada di luar negeri.
"Yang dilakukan para pelaku ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon, mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan seperti itu yang dilakukan," terang Djuhandani.
Baca juga: Saat Foto Polisi “Tilap” Barang Bukti Pakaian Bekas Ilegal Viral, Pengunggah Diselidiki…
Modus lainnya, para pelaku menawarkan penjualan barang-barang elektronik ke korban. Namun, setelah korban melakukan pembayaran, pelaku tak mengirimkan barangnya.
Djuhandhani mengungkap, selama menjalankan aksinya, para pelaku diduga mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan.
Namun, lantaran korban berada di luar negeri, polisi hingga kini belum bisa melakukan penyelidikan lanjutan.
"Dikarenakan ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban korban ada yang dari Singapura, ada yang dari Thailand, ada yang di China, dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Ketika Natalia Rusli Merasa Tak Bersalah, lalu Serahkan Diri ke Polisi...
Selain itu, polisi masih belum bisa memastikan asal negara para pelaku. Sebab, ke-55 orang tersebut tidak dapat menunjukkan paspor selaku identitas kewarganegaraannya.
Polisi pun telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi maupun Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk menjalin komunikasi dan mencari tahu asal negara para pelaku.
"Langkah yang selanjutnya kita laksanakan karena tidak mungkin kita melaksanakan penyidikan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi tindakan berikutnya dengan imigrasi," kata Djuhandhani.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.