JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Indonesia-Turkiye.
Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polda Bali untuk menangkap tersangka berinisial OP di Kuta, Bali pada Kamis (30/3/2023).
"Dan pada tanggal 30 Maret 2023, tersangka OP, seorang perempuan, berhasil (ditangkap), dalam hal ini kami bekerja sama dengan Polda Bali, kita dapat menangkap tersangka di daerah Bali," ungkap Djuhandhani saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (4/4/2023).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ia mengatakan, tersangka OP berperan sebagai penyedia tempat penampungan dan memproses keberangkatan para korban ke negara tujuan. Dia bertugas menyediakan paspor, visa, hingga pengecekan kesehatan calon korban.
"Saudara OP ini berperan sebagai penyedia tempat penampungan dan memproses keberangkatan para korban ke negara tujuan, mulai dari penyediaan visa sampai melakukan tes kesehatan kesehatan," ungkapnya.
Pada proses perekrutannya, kata Djuhandani, para korban direkrut melalui perusahaan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan tenaga kerja atau migran, yaitu PT Safana Agency Indonesia.
Ia juga menyebut bahwa para korban dijanjikan akan menjadi tenaga profesional di luar negeri, seperti Turki, Abu Dhabi, Polandia, dan Inggris.
"Kemudian saudara OP meminta kepada korban untuk membayar sebesar Rp 15 juta sampai Rp 50 juta sebagai biaya kepengurusan keberangkatan para korban ke luar negeri," tuturnya.
Baca juga: Sindikat Perdagangan Orang ke Timur Tengah Ambil Keuntungan Rp 15 Juta Per Calon Pekerja
Pria itu mengatakan para korban dikelabui saat proses perjalanan ke luar negeri dengan alibi transit di Singapura.
Usai sampai di Singapura, para korban tidak melanjutkan perjalanannya, melainkan ditelantarkan begitu saja.
"Setibanya di Singapura dengan alasan transit, para korban tidak melanjutkan keberangkatan ke negara yang dijanjikan, namun mereka ditelantarkan," ucapnya.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 5 Tersangka TPPO ke Arab Saudi, Ada 1.000 Korban Sejak 2015
Diketahui, kasus ini berawal dari penemuan pihak kedutaan besar RI di Singapura terkait adanya korban yang ditelantarkan.
Djuhandhani melanjutkan, tersangka OP, pada keterangannya mengaku tidak hanya mengirimkan korban ke Singapura, tetapi juga ke negara lain.
Tersangka OP dikenakan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 120 juta.
Ia juga dikenakan pasal 8T Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda minimal Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.