Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Dinilai Sarat Konflik Kepentingan

Kompas.com - 05/04/2023, 16:25 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai seharusnya malu karena membuat kegaduhan akibat pencopotan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, di tengah kinerja yang dianggap kalah dari lembaga penegak hukum lain.

Selain itu, pencopotan Endar dinilai menguatkan dugaan soal konflik kepentingan pimpinan dalam penanganan perkara.

Sebab Endar disebut-sebut menolak permintaan Ketua KPK Firli Bahuri untuk segera menaikkan dugaan korupsi Formula E dari penyelidikan menjadi penyidikan karena tidak cukup bukti.

"Harusnya KPK malu karena dari sisi kinerja di bawah penegak hukum lain tetapi malah sibuk membuat kontroversi negatif terkait konflik kepentingan sampai dengan dugaan rekayasa kasus," kata Ketua IM 57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Menurut Praswad, jika pencopotan Endar terkait dengan penolakan penyidikan dugaan korupsi Formula E maka hal itu berarti terjadi upaya politisasi dalam penanganan perkara.

Baca juga: Endar Priantoro Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: Publik Kini Paham Firli Bahuri Arogan

Praswad yang merupakan mantan penyidik KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menduga kaitan antara sikap Endar yang menolak menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E menjadi penyidikan tidak bisa dikesampingkan dalam pencopotan itu.

“Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir tidak bisa dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknya kasus tersebut,” lanjut Praswad.

Sampai saat ini Endar masih menunggu hasil penyelidikan Dewan Pengawas KPK atas pemberhentiannya oleh Firli untuk dikembalikan ke Polri.

Sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menyerahkan surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK.

Baca juga: KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Terkait Formula E

Praswad yang merupakan mantan penyidik KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menduga kaitan antara sikap Endar yang menolak menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E menjadi penyidikan tidak bisa dikesampingkan dalam pencopotan itu.

Sebab yang menolak desakan Firli itu bukan hanya Endar, tetapi juga sejumlah pejabat lain di KPK yaitu eks Deputi Penindakan KPK Karyoto, eks Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, dan eks Direktur Penyidikan Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Saat ini Karyoto kembali ditarik Polri dan mendapat kenaikan pangkat yakni Irjen. Dia juga dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Fitroh yang merupakan seorang jaksa justru mengundurkan diri dari KPK dan kembali ke kejaksaan setelah disebut-sebut menolak desakan Firli untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi Formula E.

Sedangkan Asep yang berpangkat Brigjen kini menduduki posisi Plt Deputi Penindakan yang ditinggalkan Karyoto.

Baca juga: KPK Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Firli oleh Brigjen Endar ke Dewas

Firli diduga hendak memaksakan supaya dugaan korupsi Formula E naik ke penyidikan setelah 9 kali melakukan gelar perkara. Bahkan menurut informasi, Firli sempat mendesak supaya penyidikan berjalan tanpa menunggu penetapan tersangka.

Di sisi lainm Endar mulai bertugas di KPK sebagai direktur penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.

Seharusnya menurut peraturan, masa penugasan bagi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun, dan bisa diperpanjang paling lama 6 tahun.

Menurut Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005, KPK bisa memberhentikan dan mengakhiri masa tugas seorang PNYD karena 4 alasan, yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, atau tuntutan organisasi.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pimpinan memang tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar kepada Polri.

Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Jokowi: Setiap Institusi Ada Mekanismenya, Ikuti Saja

Menurut Ali, perpanjangan penugasan seorang personel kepolisian di KPK memiliki mekanisme tersendiri yakni diawali dengan adanya usulan perpanjangan dari komisi.

Ali juga menyatakan pencopotan Endar tidak terkait dengan penanganan dugaan korupsi Formula E.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/5/2023).

Karena pimpinan memutuskan tidak memperpanjang jabatan itu, KPK mengembalikan Endar ke Mabes Polri melalui surat Keputusan Sekretariat Jenderal KPK bertanggal 31 Maret 2023.

Surat itu diteken oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan menyebutkan KPK memberhentikan Endar dengan hormat sejak 31 Maret 2023.

Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Jokowi: Jangan Sampai Gaduh

Alasan pemberhentian itu adalah masa tugas Endar telah selesai di komisi antirasuah dan dikembalikan ke Polri untuk pembinaan karier dalam rangka promosi.

Akan tetapi, Sigit menyatakan untuk saat ini tetap menugaskan Endar di KPK karena posisi untuk yang bersangkutan di Polri belum tersedia.

Diberitakan sebelumnya, Polri mengajukan perpanjangan masa tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023.

Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Keputusan Tunggal Firli: Disepakati 5 Pimpinan

Akibat polemik ini, Polri menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait status Endar.

"Jadi kita akan komunikasikan kembali ya. Yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK. Nanti kami komunikasikan lagi dan kami koordinasikan lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Senin (3/4/2023).

Dengan adanya surat keputusan Mabes Polri tertanggal 29 Maret 2023 itu, Ramadhan mengatakan Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.

"Terkait dengan Brigjen Pol EP, beliau diperpanjang sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Terkait itu, perpanjangan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol EP, hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK," ujar Ramadhan.

(Penulis : Syakirun Ni'am, Rahel Narda Chaterine | Editor : Novianti Setuningsih, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com