Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Pencopotan Brigjen Endar Keputusan Tunggal Firli: Disepakati 5 Pimpinan

Kompas.com - 05/04/2023, 10:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pemberhentian dengan hormat dan penghadapan kembali Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Brigjen Endar Priantoro ke Polri disepakati lima pimpinan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keputusan mencopot Endar dilakukan secara kolektif kolegial, bukan perorangan.

“Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Ali menepis pernyataan yang menyebut seakan-akan masa jabatan Endar di KPK sebagai Dirlidik ditentukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca juga: Perlawanan Balik Brigjen Endar Usai Didepak Firli

Menurut Ali, pencopotan Endar berdasar pada masa penugasan dari Polri yang habis pada 31 Maret 2023.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu membenarkan KPK memang tidak mengajukan perpanjangan jabatan Endar di KPK.

“Tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlidik di Polri,” ujar Ali.

Usulan agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri telah dikirimkan KPK ke Polri sejak 4 bulan lalu atau November 2022.

Baca juga: IM 57+ Institute Sebut Pencopotan Endar Priantoro dari KPK Tak Bisa Lepas dari Kasus Formula E

Selain itu, KPK juga memastikan rotasi dan promosi jabatan struktural tidak terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi.

“Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah,” tutur Ali.

Sebelumnya, Endar menyebut terdapat dugaan pelanggaran etik dalam pemberhentiannya dari Direktur Penyelidikan.

Menurut Endar, dalam pemberhentian dengan hormatnya dari KPK itu, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Baca juga: Dewas KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Pimpinan lembaga antirasuah dinilai tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri.

Pada November lalu, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Tak Ada Info Dicopot FIrli Cs, Brigjen Endar: Saya Kecewa Sekali

Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com