Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Jokowi: Setiap Institusi Ada Mekanismenya, Ikuti Saja

Kompas.com - 05/04/2023, 11:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa setiap institusi memiliki mekanisme atau prosedur yang mesti diikuti.

Hal ini ia sampaikan merespons kasus pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian dikembalikan ke Polri.

"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya ada aturan-aturan, SOP-nya ada semuanya, jadi ikuti itu saja," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Jokowi: Jangan Sampai Gaduh

Lebih lanjut, Jokowi juga berpesan agar kasus pemberhentian Endar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semuanya ada aturannya kok, dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," kata dia.

Pencopotan Endar dari KPK menjadi persoalan karena masa tugas Endar di KPK sesungguhnya diperpanjang oleh Polri.

Dia mengungkapkan, selama bertugas tiga tahun di KPK, Kapolri selalu memperpanjang masa penugasannya sebelum habis pada 1 April. Perpanjangan biasanya diterbitkan per 31 Maret.

Baca juga: Pakai Kemeja Putih Polos, Jokowi Blusukan dan Bagi-bagi Sembako di Pasar Rawamangun

Menurut Endar, semestinya perpanjangan masa penugasan Kapolri itu menjadi pertimbangan pimpinan KPK.

Namun, Sekjen KPK justru menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa Endar diberhentikan dengan hormat.

Endar menuturkan, pihaknya menerima dua surat dengan isi yang bertentangan.

KPK menerbitkan SK pemberhentian dan mengembalikannya ke Polri. Surat itu tertanggal 30 Maret.

Sementara, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Baca juga: Jokowi: RUU Perampasan Aset Terus Kita Dorong agar Segera Diselesaikan DPR

“Dengan adanya dua perintah seperti ini, saya sebagai anggota Polri tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri,” ujar Endar.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.

Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Jokowi Penuhi Janji Ajak Zulhas Blusukan ke Pasar

Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com