JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD irit bicara saat ditanya soal pencopotan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro.
Menurut Mahfud, isu terkait pencopotan Endar hal teknis sehingga menjadi urusan KPK serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Ya terserah KPK dan Polri saja, itu kan sangat teknis ya," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Pencopotan Endar dari KPK menjadi persoalan karena masa tugas Endar di KPK sesungguhnya diperpanjang oleh Polri.
Baca juga: Duduk Perkara Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro oleh KPK, Berujung Laporan ke Dewas
Dia mengungkapkan, selama bertugas tiga tahun di KPK, Kapolri selalu memperpanjang masa penugasannya sebelum habis pada 1 April. Perpanjangan biasanya diterbitkan per 31 Maret.
Menurut Endar, semestinya perpanjangan masa penugasan Kapolri itu menjadi pertimbangan pimpinan KPK.
Namun, Sekjen KPK justru menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa Endar diberhentikan dengan hormat.
Endar menuturkan, pihaknya menerima dua surat dengan isi yang bertentangan. KPK menerbitkan SK pemberhentian dan mengembalikannya ke Polri. Surat itu tertanggal 30 Maret.
Baca juga: Dicopot Firli dkk, Endar Priantoro: Kapolri Perintahkan Tetap di KPK
Sementara, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
“Dengan adanya dua perintah seperti ini, saya sebagai anggota Polri tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri,” ujar Endar.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.
Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.