Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Endar Priantoro Sebut Perpanjangan Masa Penugasannya sebagai Dirlidik Tak Perlu Usulan KPK

Kompas.com - 04/04/2023, 14:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro menyebut, perpanjangan masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu usulan dari KPK.

Menurut Endar, setiap setahun sekali Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang surat penugasannya sebagai Dirlidik KPK selama tiga tahun terakhir.

“Sepengetahuan saya surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK,” kata Endar saat ditemui awak media di gedung ACLC atau KPK lama, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Mahfud: Terserah KPK dan Polri

Sementara itu, KPK melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik.

Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK.

Mengenai hal ini, Endar mengadukan surat keputusan itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia ingin Dewas menguji apakah pencopotan dirinya sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Baca juga: Duduk Perkara Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro oleh KPK, Berujung Laporan ke Dewas

Endar juga menguji apakah memang terdapat evaluasi dari pimpinan mengenai kinerjanya di KPK.

“Bagi saya kalau itu memang hasil keputusan rapim dengan perhitungan kinerja saya justru saya datang ke sini untuk menguji apakah keputusan rapim itu sesuai dengan hasil pertimbangan rapim atau tidak,” ujar Endar.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar kabar soal perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.

Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com