JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/4/2023).
Endar membawa sejumlah berkas untuk melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.
Firli dilaporkan karena mengirimkan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret kemarin. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar dari Direktur Penyelidikan.
“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK.
Baca juga: IM 57+ Institute Sebut Pencopotan Endar Priantoro dari KPK Tak Bisa Lepas dari Kasus Formula E
Endar mempersoalkan sikap pimpinan KPK yang dinilai mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal bintang empat itu dua kali menerbitkan surat yang menyatakan Endar tetap bertugas di KPK.
Surat pertama terbit 29 Maret, menjawab permintaan Firli agar Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi saat itu, Karyoto mendapat promosi jabatan di Polri.
Banyak pihak melihat langkah ini sebagai siasat Firli mendepak keduanya dari KPK.
Baca juga: Dewas KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Dalam surat itu, Sigit menyatakan, Karyoto dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar melanjutkan tugasnya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Selang beberapa hari kemudian, Sigit kembali menerbitkan surat perpanjangan masa penugasan Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan per 1 April 2023 hingga 1 April 2024.
“Dengan adanya 2 perintah seperti ini, saya sebagai anggota Polri tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri,” ujarnya.
Menurut Endar, sebelum ia dicopot dari jabatannya, tak ada satupun pembicaraan dengan pimpinan KPK mengenai nasibnya di KPK.
Hal ini membuat dirinya merasa kecewa terhadap sikap internal KPK.
“Saya enggak pernah komunikasi, saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal ya,” kata Endar.
Endar menyebut, jika saja pimpinan KPK mengajaknya menemuinya, ia akan meminta penjelasan mengapa diirnya diberhentikan.
Sebab, ia sudah bertugas di KPK selama tiga tahun terakhir.
“Saya ingin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini alasannya apa (dicopot). Gentle saja,” ujar Endar.
Baca juga: Tak Ada Info Dicopot FIrli Cs, Brigjen Endar: Saya Kecewa Sekali
Endar mengaku baru tahu diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret.
Pada malam sebelumnya, ia ditelpon Koordinator Asisten Pribadi (Korspri) agar menghadap pimpinan KPK.
Keesokan harinya, ia masuk ke kantor seperti biasa. Kemudian, pimpinan mengundangnya ke salah satu ruang rapat di lantai 15 gedung Merah Putih.
Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, Kabiro SDM, Kabiro Hukum, dan pihak Inspektorat.
Baca juga: Endar Priantoro Jawab Apakah Pencopotannya Terkait Formula E: Yang Disuruh Pindah Saya Sama Karyoto
“Baru saya tahu ternyata sudah diputuskan oleh pimpinan adanya pemberhentian dengan hormat saya, sebagaimana SKEP (surat keputusan) yang tadi saya sampaikan,” tutur Endar.
Setelah mengetahui diberhentikan dari KPK, Endar pun menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.