Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlawanan Balik Brigjen Endar Usai 'Didepak' Firli

Kompas.com - 05/04/2023, 08:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/4/2023).

Endar membawa sejumlah berkas untuk melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa.

Firli dilaporkan karena mengirimkan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret kemarin. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar dari Direktur Penyelidikan.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK.

Baca juga: IM 57+ Institute Sebut Pencopotan Endar Priantoro dari KPK Tak Bisa Lepas dari Kasus Formula E

Endar mempersoalkan sikap pimpinan KPK yang dinilai mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal bintang empat itu dua kali menerbitkan surat yang menyatakan Endar tetap bertugas di KPK.

Surat pertama terbit 29 Maret, menjawab permintaan Firli agar Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi saat itu, Karyoto mendapat promosi jabatan di Polri.

Banyak pihak melihat langkah ini sebagai siasat Firli mendepak keduanya dari KPK.

Baca juga: Dewas KPK Pelajari Laporan Endar Priantoro soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dalam surat itu, Sigit menyatakan, Karyoto dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar melanjutkan tugasnya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Selang beberapa hari kemudian, Sigit kembali menerbitkan surat perpanjangan masa penugasan Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan per 1 April 2023 hingga 1 April 2024.

“Dengan adanya 2 perintah seperti ini, saya sebagai anggota Polri tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri,” ujarnya.

Tak Diajak Bicara, Tahu-Tahu Diberhentikan

Menurut Endar, sebelum ia dicopot dari jabatannya, tak ada satupun pembicaraan dengan pimpinan KPK mengenai nasibnya di KPK.

Hal ini membuat dirinya merasa kecewa terhadap sikap internal KPK.

“Saya enggak pernah komunikasi, saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal ya,” kata Endar.

Endar menyebut, jika saja pimpinan KPK mengajaknya menemuinya, ia akan meminta penjelasan mengapa diirnya diberhentikan.

Sebab, ia sudah bertugas di KPK selama tiga tahun terakhir.

“Saya ingin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini alasannya apa (dicopot). Gentle saja,” ujar Endar.

Baca juga: Tak Ada Info Dicopot FIrli Cs, Brigjen Endar: Saya Kecewa Sekali

Endar mengaku baru tahu diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Maret.

Pada malam sebelumnya, ia ditelpon Koordinator Asisten Pribadi (Korspri) agar menghadap pimpinan KPK.

Keesokan harinya, ia masuk ke kantor seperti biasa. Kemudian, pimpinan mengundangnya ke salah satu ruang rapat di lantai 15 gedung Merah Putih.

Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, Kabiro SDM, Kabiro Hukum, dan pihak Inspektorat.

Baca juga: Endar Priantoro Jawab Apakah Pencopotannya Terkait Formula E: Yang Disuruh Pindah Saya Sama Karyoto

“Baru saya tahu ternyata sudah diputuskan oleh pimpinan adanya pemberhentian dengan hormat saya, sebagaimana SKEP (surat keputusan) yang tadi saya sampaikan,” tutur Endar.

Setelah mengetahui diberhentikan dari KPK, Endar pun menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com