Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Endar Priantoro Tahu Dicopot Firli dkk dari Jabatan Direktur Penyelidikan

Kompas.com - 04/04/2023, 15:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun terkait rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikannya dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Endar hanya mengetahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penugasannya di KPK tertanggal 29 Maret.

Surat itu sekaligus merespons surat permohonan Ketua KPK Firli Bahuri agar Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto, dipulangkan ke Polri dengan alasan promosi jabatan.

“Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apa pun terkait rencana apakah saya diberhentikan selesai tidak dari KPK saya tidak ada,” ujar Endar saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Mahfud: Terserah KPK dan Polri

Di sisi lain, KPK ternyata menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa tertanggal 31 Maret.

Kemudian, Ketua KPK Firli bahuri juga mengirimkan surat penghadapan kembali ke Polri tertanggal 30 Maret 2023.

Endar mengaku baru mengetahui dirinya diberhentikan pada Jumat (31/3/2023).

Pada malam sebelumnya, Kamis (30/3/2023), ia dihubungi Koordinator Asisten Pribadi (Korspri) bahwa ia dipanggil menghadap pimpinan KPK besok.

Endar tidak mengetahui maksud pimpinan KPK memanggilnya untuk menghadap. Ia pun datang ke kantornya di KPK pada pagi hari seperti biasa.

Baca juga: Duduk Perkara Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro oleh KPK, Berujung Laporan ke Dewas

Pukul 11.00 WIB, Endar diundang ke salah satu ruang rapat pimpinan lantai 15 gedung Merah Putih. Di tempat itu, ia hanya menemui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Baru saya tahu ternyata sudah diputuskan oleh pimpinan adanya pemberhentian dengan hormat saya, sebagaimana SKEP (surat keputusan) yang tadi saya sampaikan,” ujar Endar.

Endar mengetahui siapa saja pimpinan yang menyatakan sepakat dirinya diberhentikan dengan hormat. Ia pun melaporkan pemberhentian ini ke Dewan Pengawas (Dewas).

Selain itu, Endar juga melaporkan surat pemberhentian ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan meminta petunjuk.

“Saya datang ke sini (dewas) atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” tuturnya.

Baca juga: Profil Brigjen Endar Priantoro, Jenderal Bintang Satu Polri yang Diberhentikan KPK dari Dirlidik

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com