Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Tegaskan Tak Boleh Ada Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah

Kompas.com - 04/04/2023, 18:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, masjid tidak boleh menjadi tempat berkampanye, apalagi melakukan politik uang.

Hal ini ia sampaikan merespons munculnya praktik pembagian amplop bergambar lambang partai politik di tempat ibadah oleh sejumlah politikus dalam beberapa waktu terakhir.

"Saya kira pertama, tentu tidak boleh ada money politic, itu suah ada aturannya, jadi tidak boleh kampanye di tempat-tempat ibadah juga sudah ada aturannya," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Semarang, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Kilang Minyak di Dumai Meledak, Wapres Minta Pertamina Perbaiki Manajemen Risiko

Ma'ruf pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti praktik bagi-bagi amplop yang dilakukan politikus di tempat ibadah.

Ia mengatakan, Bawaslu akan memverifikasi apakah praktik tersebut melanggar aturan pemilu atau tidak.

"Tentunya aturannya sudah ada, tinggal sesuai apa tidak atau dia masuk melanggar aturan atau tidak, Bawaslu saya kira, kita tunggu Bawaslu yang nanti memberi penjelasan," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Perppu Pemilu Sah Jadi UU, Wapres Sebut Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu

Diberitakan sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan kegiatan pembagian amplop uang berlogo partai politik di salah satu masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, viral di media sosial.

Belakangan, peristiwa bagi-bagi amplop itu diketahui terjadi masjid Abdullah Syehan Bagraf, Desa Legung, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Masjid itu, diketahui milik Ketua Badan Anggaran DPR RI Fraksi PDI-P asal Sumenep, Said Abdullah.

Said sendiri telah membantah bahwa dirinya melakukan politik uang karena ia saat ini belum berstatus sebagai sorang calon anggota legislatif.

Baca juga: Tarawih di Semarang, Wapres: Umat Islam Jangan Menyakiti Orang Lain

"Jadi, kalau itu money politic, saya ini belum caleg. Kalau dilaporin ke Bawaslu, kampanye perasaan juga belum, jadi motifnya apa?" kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Said mengeklaim, pembagian amplop yang dilakukannya merupakan bentuk menjalankan rukum Islam yakni membayar zakat.

Ia juga mengeklaim, uang yang dibagikannya itu adalah uang reses yang diterima oleh setiap anggota DPR untuk diserahkan kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Sementara itu, Bawaslu mengaku akan segera merampungkan pengusutan dugaan pelanggaran dari peristiwa bagi-bagi amplop tersebut.

Baca juga: Wapres Ingin Literasi Masyarakat soal Ekonomi Syariah Ditingkatkan

"(Bawaslu RI) menunggu laporan dari Bawaslu Sumenep. Nanti mungkin minggu ini selesai," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (3/4/2023).

Bagja berujar bahwa kasus ini masih diproses oleh Bawaslu Sumenep.

Bawaslu Sumenep disebut sudah memanggil para pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.

"(Penelusurannya dipastikan) jalan. Ini kan, satu, masa sosialisasi. Kedua, tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid," sebut Bagja.

"Itu yang akan kita tegur yang bersangkutan jika kemudian terbukti. Minggu ini, minggu ini, insya Allah," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com