JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib Brigjen Pol Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tanda tanya.
Sebelumnya, Endar bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Tugas tersebut telah dia emban selama 3 tahun terhitung sejak April 2020.
Baru-baru ini KPK memberhentikan Endar dengan hormat. Lembaga antirasuah memutuskan tidak memperpanjang tugas jenderal bintang satu itu karena alasan habis masa jabatan.
Baca juga: Endar Priantoro Datangi Dewas, Laporkan Sekjen dan Pimpinan KPK
Namun, berbeda dengan KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memperpanjang masa penugasan Endar sebagai Dirlidik KPK.
Status Endar di KPK pun kini dipertanyakan. Berikut duduk perkara pemberhentian Endar yang berujung pada laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Perkara ini bermula ketika awal Februari 2023 kemarin KPK merekomendasikan Polri untuk memulangkan dua perwira aktif mereka, Brigjen Endar Priantoro dan Irjen Karyoto, ke Korps Bhayangkara.
KPK merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan promosi jabatan ke Endar dan Karyoto di lingkungan Polri. Sebab, keduanya sudah lama bertugas di KPK.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro: Petunjuk Kapolri, Saya Harus Terus Bertugas di KPK
Atas rekomendasi itu, Polri mempromosikan Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Sebelumnya, Karyoto merupakan Deputi Penindakan KPK.
Namun, tidak dengan Endar. Lewat surat bernomor B/2471/III/KEP/2023, Kapolri memutuskan memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
Meski menerima surat perpanjangan masa tugas Endar dari Kapolri, KPK memutuskan memberhentikan perwira tinggi itu dari kursi Dirlidik lembaga antirasuah. Oleh KPK, Endar diberhentikan dengan hormat per 31 Maret 2023 dengan alasan habis masa tugas.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri berkata, pemberhentian Endar mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah.
Baca juga: KPK Berhentikan dengan Hormat Dirlidik Endar Priantoro
Pimpinan KPK tidak mengirimkan surat usulan perpanjangan, melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi jabatan bagi Endar di lingkungan Polri.
“Memang berdasarkan keputusan dari rapim, rapat pimpinan di KPK memberhentikan dengan hormat pak Direktur Penyelidikan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
Ali mengatakan, dalam hal ini pihaknya mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.