Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Endar Priantoro Tahu Dicopot Firli dkk dari Jabatan Direktur Penyelidikan

Kompas.com - 04/04/2023, 15:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Endar Priantoro mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun terkait rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikannya dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Endar hanya mengetahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penugasannya di KPK tertanggal 29 Maret.

Surat itu sekaligus merespons surat permohonan Ketua KPK Firli Bahuri agar Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto, dipulangkan ke Polri dengan alasan promosi jabatan.

“Saya juga selama ini tidak pernah mendapatkan informasi apa pun terkait rencana apakah saya diberhentikan selesai tidak dari KPK saya tidak ada,” ujar Endar saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Mahfud: Terserah KPK dan Polri

Di sisi lain, KPK ternyata menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat atas nama Endar yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa tertanggal 31 Maret.

Kemudian, Ketua KPK Firli bahuri juga mengirimkan surat penghadapan kembali ke Polri tertanggal 30 Maret 2023.

Endar mengaku baru mengetahui dirinya diberhentikan pada Jumat (31/3/2023).

Pada malam sebelumnya, Kamis (30/3/2023), ia dihubungi Koordinator Asisten Pribadi (Korspri) bahwa ia dipanggil menghadap pimpinan KPK besok.

Endar tidak mengetahui maksud pimpinan KPK memanggilnya untuk menghadap. Ia pun datang ke kantornya di KPK pada pagi hari seperti biasa.

Baca juga: Duduk Perkara Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro oleh KPK, Berujung Laporan ke Dewas

Pukul 11.00 WIB, Endar diundang ke salah satu ruang rapat pimpinan lantai 15 gedung Merah Putih. Di tempat itu, ia hanya menemui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Baru saya tahu ternyata sudah diputuskan oleh pimpinan adanya pemberhentian dengan hormat saya, sebagaimana SKEP (surat keputusan) yang tadi saya sampaikan,” ujar Endar.

Endar mengetahui siapa saja pimpinan yang menyatakan sepakat dirinya diberhentikan dengan hormat. Ia pun melaporkan pemberhentian ini ke Dewan Pengawas (Dewas).

Selain itu, Endar juga melaporkan surat pemberhentian ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan meminta petunjuk.

“Saya datang ke sini (dewas) atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” tuturnya.

Baca juga: Profil Brigjen Endar Priantoro, Jenderal Bintang Satu Polri yang Diberhentikan KPK dari Dirlidik

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Baca juga: Pencopotan Brigjen Endar oleh KPK Dinilai Semena-mena jika Tanpa Alasan Jelas

Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang.

Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Namun, KPK menyatakan Endar telah diberhentikan dengan hormat. Lembaga antirasuah beralasan tidak mengusulkan perpanjangan penugasan Endar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com