Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Terkait Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Kompas.com - 04/04/2023, 08:16 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite mengaku dikonfirmasi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Idris usai diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi bermodus tunjangan uang kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah kantor Idris dan menemukan kunci apartemen. Penggeledahan pun dilanjutkan ke apartemen tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/4/2023). Idris diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi bermodus tunjangan uang kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/4/2023). Idris diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi bermodus tunjangan uang kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Iya tadi sudah,” kata Idris saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).

Namun, Idris enggan menjawab ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal usul uang Rp 1,3 miliar yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan apartemen tersebut.

Ia meminta awak media menanyakan persoalan tersebut kepada KPK.

Baca juga: Dugaan Korupsi Tukin, KPK Cegah 10 ASN Kementerian ESDM ke Luar Negeri

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/4/2023). Idris diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi bermodus tunjangan uang kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/4/2023). Idris diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi bermodus tunjangan uang kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Jangan tanya saya, tanya penyidik,” ujar Idris.

Idris mengatakan, ia hadir ke hadapan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Sebagai warga negara yang baik, Idris mengatakan, ia memberikan keterangan sesuai pengetahuannya.

“Pengetahuan yang saya alami yang saya dengar sendiri terkait dengan korupsi Tukin,” ujarnya.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/4/2023). Idris diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi bermodus tunjangan uang kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/4/2023). Idris diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi bermodus tunjangan uang kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus Tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM.

Penyidik kemudian bergerak menggeledah kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM.

Saat menggeledah ruang kerja Idris, KPK menemukan kunci apartemen di kawasan pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, penyidik meminta Idris mendampingi penggeledahan apartemen tersebut. Mereka mengamankan uang Rp 1,3 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/4/2023). Idris diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi bermodus tunjangan uang kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/4/2023). Idris diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi bermodus tunjangan uang kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Menteri ESDM Sebut Dirjen Minerba Tak Hadiri Pemeriksaan KPK yang Pertama karena Alasan Kesehatan

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

“Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/4/2023). Idris diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi bermodus tunjangan uang kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), M Idris Froyoto Sihite (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/4/2023). Idris diperiksa tim penyidik KPK terkait dugaan korupsi bermodus tunjangan uang kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Menteri ESDM Sebut 10 Pegawai yang Jadi Tersangka Korupsi Tukin Sudah Dinonaktifkan

Dalam perkara ini, para pelaku diduga menikmati uang puluhan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, operasional, dan diduga untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian, KPK masih akan terus mendalami informasi tersebut.

(Penulis Syakirun Ni'am | Editor Novianti Setuningsih)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com