JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya sudah menonaktifkan 10 pegawai kementeriannya yang saat ini menjadi tersangka dalan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.
Arifin mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan proses adminstrasi terkait penonaktifan 10 pegawai itu.
"Dari internal ya waktu itu sudah di-nonjob-kan. Nah sekarang dalam proses administrasi selanjutnya. Iya (semua) di-nonjob-kan sudah lama," ujar Arifin dj Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Menteri ESDM Audit Internal Ditjen Minerba Buntut Kasus Korupsi Tukin
Arifin menuturkan, kesepuluh pegawai yang dinonaktifkan itu terdiri dari eslon II dan para staf.
Saat ini, dia mengatakan, kesepuluh pegawai inin masih dalam proses pemeriksaan,
"Kita tunggu saja nanti hasil pemeriksaan itu, sedang diminta keterangan," tambahnya.
Sebelumnya, Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan audit internal di Direktorat Jenderal Minerba.
Hal itu sebagai buntut dari kasus dugaan korupsi pemotongan tukin di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.
Arifin menuturkan, audit internal dilakukan guna mengetahui apakah kasus serupa terjadi di bagian lain atau tidak.
"Kalau sekarang kami sedang melakukan audit internal dulu. Ada lagi enggak (kasus)," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Saat disinggung mengenai rencana perombakan jajaran Ditjen Minerba, Arifin mengatakan, jika ada posisi yang kosong akibat pegawainya tidak ada, maka tentu harus diisi kembali.
"Tapi yang terkait dengan Minerba, kan harus sekian orang hilang, segala macam, ya harus ada penggantian," kata dia.
Baca juga: KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin
Adapun KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Meski begitu, KPK belum merinci identitas para tersangka tersebut.
"Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu (yang ditetapkan menjadi tersangka),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Ia menjelaskan, modus korupsi tukin Ditjen Minerba adalah dengan menggelembungkan anggarannya terlebih dahulu, sebelum dicairkan ke para PNS di direktorat tersebut.
Selisih dana yang digelembungkan dengan uang yang diterima pegawai itulah yang kemudian dikorupsi. KPK pun terus mencari bukti adanya potongan dan penggelembungan tukin tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.