Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Pemblokiran Rekening Istri Lukas oleh KPK Bukan Penyitaan, Tapi Perampokan

Kompas.com - 02/04/2023, 17:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menilai, pemblokiran rekening istri kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan penyitaan, melainkan perampokan.

Menurut Petrus, pemblokiran rekening istri Lukas, Yulce Wenda juga tidak sah karena dilakukan sebelum Lukas diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu, rekening milik Ibu Yulce Wenda dan anak pemohon tidak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Bapak Lukas Enembe,” ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (2/3/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Petrus berujar, bagaimanapun istri Lukas merupakan seorang ibu rumah tangga yang membutuhkan biaya untuk menghidupi diri sendiri dan anak-anaknya.

Rekening yang diblokir KPK berisi uang yang digunakan Yulce untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan sekolah anak mereka.

Di sisi lain, kata Petrus, sejak Lukas ditangkap KPK, ia tidak bisa membiayai istri dan anak-anaknya.

“Ini jelas bukan merupakan penyitaan, akan tetapi perampokan karena penyitaan jelas harus didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 16 Jo. Pasal 39 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 47 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002,” tutur Petrus.

Baca juga: Lukas Enembe Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Tak Mau Minum Obat dan Ngotot Berobat ke Singapura

Petrus juga menilai, penangkapan dan penahanan Lukas oleh KPK tidak sah. Ia menilai lembaga antirasuah mengesampingkan kondisi kesehatan Lukas.

Menurut dia, Lukas menderita gagal ginjal stadium lima, diabetes, jantung, dan stroke.

Ia memandang, alasan KPK menahan Lukas agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti hingga mengulangi tindak pidana tidak berdasar.

“Terkait akan melarikan diri, sangatlah tidak mungkin, karena kondisi Bapak Lukas Enembe saat ini yang menderita berbagai sakit penyakit yang untuk melakukan aktivitas, harus dengan bantuan orang lain, tidak memungkinkan untuk melarikan diri karena dalam keadaan sakit,” tuturnya.

Baca juga: KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Lukas melalui pengacaranya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ia meminta agar penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya tidak sah dan karenanya penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah,” tutur Petrus.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca juga: Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum Obat

Lukas sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sebanyak dua kali.

Pengacara Lukas berkali-kali menyampaikan bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura atau kondisinya akan semakin buruk.

Sementara itu, KPK menilai fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup untuk mengobati Lukas Enembe.

KPK pun membenarkan bahwa Lukas sedang sakit. Namun, kondisinya tidak seburuk sebagaimana digambarkan para pengacaranya.

Belakangan, KPK membekukan rekening, menyita uang tunai, perhiasan, hingga sejumlah mobil dari Lukas dengan nilai total sekitar Rp 150 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com