Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 21:36 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (29/3/2023).

Gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Antirasuah tersebut.

“Pemohon Lukas Enembe dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” demikian gugatan praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang telah diajukan untuk seluruhnya.

Baca juga: KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat

Ia juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Diketahui, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian bunyi petitum tersebut.

Baca juga: Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Lebih lanjut, Lukas Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Hakim juga diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi itu yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe.

“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau penahanan Kota dengan segala akibat hukumnya,” tulis petitum Lukas Enembe.

Baca juga: KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

Dalam petitumnya, hakim juga diminta membuat penetapan dan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gubernur nonaktif Papua itu dari tahanan.

Lukas Enembe juga meminta putusan praperadilan dapat memulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Seperti diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PDI-P Bantah Dukungan Jokowi ke Ganjar Bercabang ke Prabowo: Framing untuk Memecah Belah

PDI-P Bantah Dukungan Jokowi ke Ganjar Bercabang ke Prabowo: Framing untuk Memecah Belah

Nasional
PDI-P 'Rangkul' Demokrat, Hasto: Toh Lamaran Anies Belum Turun

PDI-P "Rangkul" Demokrat, Hasto: Toh Lamaran Anies Belum Turun

Nasional
Gerindra Minta Kader Tidak Grusa-grusu, Jangan Jadi Beban Pemenangan Prabowo

Gerindra Minta Kader Tidak Grusa-grusu, Jangan Jadi Beban Pemenangan Prabowo

Nasional
Demokrat Desak Cawapres Ditetapkan, Anies Cuma Jawab Singkat

Demokrat Desak Cawapres Ditetapkan, Anies Cuma Jawab Singkat

Nasional
Ganjar Akui Ia Diajak Bicara Terakhir soal Sosok Cawapres

Ganjar Akui Ia Diajak Bicara Terakhir soal Sosok Cawapres

Nasional
Puan Akan Temui AHY, Hasto: PDI-P Merangkul, Sambil Demokrat Tunggu Lamaran Anies

Puan Akan Temui AHY, Hasto: PDI-P Merangkul, Sambil Demokrat Tunggu Lamaran Anies

Nasional
PDI-P Tawarkan Kaesang Ikut Sekolah Partai Seperti Gibran

PDI-P Tawarkan Kaesang Ikut Sekolah Partai Seperti Gibran

Nasional
Anies Tinggal Tunggu Hari Baik untuk Umumkan Cawapres

Anies Tinggal Tunggu Hari Baik untuk Umumkan Cawapres

Nasional
Danny Pomanto Instruksikan Kontainer Jadi Posko Program Jagai Anakta

Danny Pomanto Instruksikan Kontainer Jadi Posko Program Jagai Anakta

Nasional
Kaesang Siap Maju Jadi Calon Wali Kota Depok, Gerindra: Kabar Gembira

Kaesang Siap Maju Jadi Calon Wali Kota Depok, Gerindra: Kabar Gembira

Nasional
Aturan Lengkap Syarat Perjalanan dan Protokol Kesehatan di Ruang Publik Terbaru

Aturan Lengkap Syarat Perjalanan dan Protokol Kesehatan di Ruang Publik Terbaru

Nasional
Megawati Ungkap Percakapan 6 Ketua Umum Partai Parpol dengan Jokowi Awal Mei

Megawati Ungkap Percakapan 6 Ketua Umum Partai Parpol dengan Jokowi Awal Mei

Nasional
Megawati: Saya Dijuluki Perempuan Terkuat di Dunia, Contoh Saya Saja...

Megawati: Saya Dijuluki Perempuan Terkuat di Dunia, Contoh Saya Saja...

Nasional
Syarat Perjalanan Terbaru: Masker Tak Wajib bagi Orang yang Sehat

Syarat Perjalanan Terbaru: Masker Tak Wajib bagi Orang yang Sehat

Nasional
Anggaran Memadai Dorong Pembangunan di Kota Medan Berjalan Masif

Anggaran Memadai Dorong Pembangunan di Kota Medan Berjalan Masif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com