JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk melaksanakan komitmen memerangi impunitas pelaku pelanggaran HAM baik masa lalu maupun yang sedang diproses.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro merespons komitmen pemerintah Indonesia memerangi impunitas dalam Universal Periodic Review yang digelar di Jenewa, 9 November 2022 lalu.
"Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan komitmen dalam memerangi impunitas secara efektif dengan segera menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu dan yang sedang berlangsung," imbuh Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: Komnas HAM Pantau Implementasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru
Atnike mengatakan, pemerintah harus adil, kredibel, mandiri, terbuka, dan transparan menghapus impunitas para pelaku.
Termasuk untuk kasus kekerasan seksual berbasis gender dengan cara memberikan dukungan dan memperkuat peran penyidikan.
Untuk memperkuat peran itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah segera menyediakan sumber daya dan dukungan yang memadai terhadap Kejaksaan Agung.
"Untuk menyelidiki dan menyelenggarakan persidangan yang adil, kredibel, independen dan transparan atas pelanggaran HAM yang berat di masa lalu," imbuh Atnike.
Baca juga: Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia
Di sisi lain, Atnike juga menyoroti komitmen pemerintah yang akan mengadopsi peraturan perundang-undangan dan penerapan kebijakan yang komperhensif untuk perlindungan Pembela HAM.
Dengan pendekatan kebijakan yang komperhensif, Atnike menilai perlindungan pembela HAM bisa dilakukan.
"Termasuk pembela lingkungan, aktivis dan jurnalis; dan mengadopsi kerangka hukum dan kebijakan komprehensif yang menyediakan mekanisme perlindungan preventif bagi pembela HAM," imbuh dia.
Baca juga: Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia
Sebagai informasi, Pada 9 November 2022, catatan hak asasi manusia Indonesia ditinjau untuk keempat kalinya selama sesi ke-41 UPR. Indonesia menerima 269 rekomendasi dari 108 negara.
Dari ratusan rekomendasi yang diterima Indonesia, 20 di antaranya berkaitan dengan penghapusan hukuman mati.
Indonesia juga mencatat delapan rekomendasi terkait hak-hak perempuan, yakni larangan mutilasi alat kelamin perempuan, kawin paksa, dan redefinisi perkosaan dalam undang-undang dan peraturan domestik agar sesuai dengan standar internasional.
Indonesia mencatat tujuh rekomendasi terkait LGBTI, antara lain seruan untuk mencabut peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap kelompok LGBTI dan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual terhadap kelompok LGBTI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.