Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2023, 15:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AN, inisial seorang pria dewasa usia 40 tahunan, berkeliling menyusuri pasar-pasar obat di Jakarta dan sekitarnya.

Secara acak, AN membeli obat-obatan yang berbahan dasar ephedrine di Pasar Pramuka, Pasar Pancoran – Glodok, hingga pasar Proyek Bekasi.

Dengan modal coba-coba, AN mulai mengekstrak ephedrine dari ribuan obat yang dia kumpulkan. Ia juga telah mengumpulkan bahan-bahan utama lain seperti red fosfor, pelarut acetone, toluene, dan alkohol.

Sementara kaca erlen meyer, gelas ukur, timbangan, dan peralatan lainnya telah disiapkan.

Rumah kontrakan yang dilengkapi exhaust, AC, dan kulkas dua pintu di daerah Jakarta Pusat yang cukup besar telah disewa oleh AN. Langkah pembuatan sabu dengan menggunakan metode red fosfor pun siap dilakukan.

Setelah berhasil mengumpulkan 1 kg ephedrine, AN mulai mengolahnya dan secara teori akan menghasilkan sabu sebanyak 400 gram - 500 gram.

Cerita AN itu adalah peristiwa sekitar sewindu lalu. Pada tahun-tahun tersebut, pabrik narkoba rumahan memang cukup marak. Setelah tahun 2015, pabrik sabu, termasuk pabrik rumahan, hanya sesekali ditemukan.

Para bandar tampaknya lebih mudah dan lebih menguntungkan secara bisnis mendatangkan sabu siap pakai dari luar alih-alih memasaknya di Indonesia.

Tahun lalu, Polri berhasil mengungkap kasus pabrik sabu di Apartemen Casa Grande Casablanca, Jakarta Selatan. Itu pun, pelaku tidak memasak dari awal dan hanya melakukan finishing saja. Mereka hanya perlu aseton sebagai pelarut untuk memurnikan sabu.

Belajar dari Narkoba PCC

Namun, temuan atas narkoba-naroba jenis baru berikut dengan pengolahannya terus saja terjadi di Indonesia. Misalnya jenis narkoba PCC yang marak sejak tahun 2015.

PCC adalah singkatan dari paracetamol, carisoprodol, dan caffeine. Ketiga jenis sediaan farmasi ini diformula sedemikian rupa dan menimbulkan efek sinergis.

Zat carisoprodol akan berefek terhadap susunan saraf pusat dengan cara memodulasi GABAA di dalam otak. Model kerjanya serupa dengan cara kerja barbiturate.

Penyalahgunaan carisoprodol, apalagi dengan kombinasi paracetamol dan caffeine, akan membawa risiko gejala putus obat, kecanduan, dan efek samping yang dapat berujung pada kematian seperti yang terjadi di Kendari pada 2017.

Pada tahun-tahun tersebut jutaan butir obat PCC diproduksi oleh beberapa pabrik gelap di Indonesia. Peredarannya sangat masif karena harganya yang sangat murah, sementara efek penggunannya, bagi penyalahguna narkoba, tampak seperti ekstasi yang harganya jauh lebih mahal.

Berkat keseriusan beberapa pihak, carisoprodol yang awalnya ‘hanya’ dilarang dalam bentuk penarikan izin edar berdasarkan keputusan Kepala Badan POM No. HK/04.1.35.07.13.3856 tahun 2013, kemudian digolongkan menjadi kelompok narkotika golongan I berdasarkan Permenkes No. 7 Tahun 2018.

Perubahan tersebut memberikan dampak menurunnya peredaran narkoba PCC dibandingkan sebelum adanya Permenkes tersebut. Indikatornya adalah menurunnya laporan masyarakat dan penemuan kasus oleh penegak hukum.

Pelaku faham bahwa ancaman hukumannya yang tadinya hanya penjara beberapa tahun kini berubah menjadi ancaman hukuman mati.

Pelajaran penting dari situasi peredaran narkoba PCC adalah adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap sediaan farmasi yang cukup masif. Bukan hanya carisoprodol yang beredar di pasar gelap, tapi juga paracetamol dan caffeine.

Narkoba PCC tidak bisa berdiri sendiri berupa carisoprodol saja, namun juga diperlukan sediaan farmasi yang lain. Artinya, potensi peredaran secara ilegal terhadap jenis sediaan farmasi yang lain perlu mendapat perhatian dari instansi pengawas terkait.

Agresivitas mengatur narkoba jenis baru

Beberapa pasien rehabilitasi yang saya temui di BNNP DKI Jakarta adalah penyalahguna narkoba jenis baru berupa tembakau dengan kandungan utama berupa synthetic cannabinoid.

Narkoba jenis baru tersebut adalah yang paling banyak beredar di masyarakat.
Para pelaku menyebutnya narkoba sinte. Jenis atau merk yang kerap beredar adalah gorilla dan hanoman.

Tentu saja ada merk dagang lain dan suka-suka penjualnya memberi merk dagang apa. Di Amerika, beberapa merk sinte yang beredar adalah K2, Spice, AK-47, Mr. Happy, Scooby Snax, Kush, dan Kronic.

Para penjual juga meracik kandungan utama sinte dengan kimia prekursor lain yang kemungkinan didapatkan di pasar gelap.

Pada tahun 2021, ketika saya memenangkan lomba karya tulis ilmiah yang diselenggarakn oleh BNN, saya melakukan penelitian terhadap sejumlah akun Instagram yang diduga menjaja narkoba jenis ini.

Dengan menggunakan alat bantu analisis jaringan sosial, hasilnya cukup mengkhawatirkan.

Satu akun penjual narkoba dapat memiliki follower ribuan atau bahkan puluhan ribu. Para follower umumnya adalah akun-akun pelanggan narkoba sintetik tersebut. Profile para follower umumnya adalah kalangan muda, termasuk pelajar dan mahasiswa.

Narkoba yang menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat jauh lebih berdampak negatif dari pada ganja alami itu sendiri dapat menyebabkan detak jantung yang cepat, muntah, agitasi, kebingungan, dan halusinasi.

Seorang klien penyalahguna narkoba jenis sinte yang beberapa hari lalu saya temui mempunyai kendala fokus yang akut. Beberapa asesor tampak harus mengulang pertanyaan karena jawaban klien tidak sinkron dengan asesor.

Mahasiswa kampus swasta di Jakarta ini mengaku awalnya dia peroleh dari temannya yang menawarkan kepadanya di sebuah warnet.

Kini, pemuda berambut ikal tersebut membeli langsung dari salah satu akun Instagram penjual sinte. Uniknya, akun tersebut adalah salah satu akun yang pernah saya teliti tahun 2021.

Untuk mengendalikan peredaran narkoba yang berasal dari luar ini, diperlukan pengawasan yang ketat di pintu masuk seperti bandara, pelabuhan, dan lintas batas.

Selain itu tentu saja pengawasan terhadap bahan kimia prekursor yang digunakan oleh pelaku dalam memproduksi tembakau narkoba tersebut.

Catatan lainnya adalah Permenkes yang menjadi payung hukum penggolongan zat narkotika harus bergerak lebih agresif mengingat varian narkotika sintetik yang banyak dan terus berkembang.

Indonesia yang menganut positivisme hukum tidak cukup fleksibel menjerat pelaku peredaran narkoba sintetik, jika jenis narkoba tersebut secara spesifik tidak tercantum di Permenkes.

Agresivitas dan tindakan pengawasan yang ketat adalah jalan agar produksi narkoba dapat dihentikan, atau paling tidak dapat berkurang.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Hary Tanoe Akhirnya Dukung Ganjar Capres | Nasdem dan Demokrat Memanas

[POPULER NASIONAL] Hary Tanoe Akhirnya Dukung Ganjar Capres | Nasdem dan Demokrat Memanas

Nasional
MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs di KPK

Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs di KPK

Nasional
JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

Nasional
Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Nasional
Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Nasional
Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Nasional
Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Nasional
Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Nasional
Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Nasional
Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Nasional
Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Nasional
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Nasional
Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com