Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fathurrohman

Analis Kejahatan Narkotika

Produksi Narkoba Tiada Henti

Kompas.com - 01/04/2023, 15:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AN, inisial seorang pria dewasa usia 40 tahunan, berkeliling menyusuri pasar-pasar obat di Jakarta dan sekitarnya.

Secara acak, AN membeli obat-obatan yang berbahan dasar ephedrine di Pasar Pramuka, Pasar Pancoran – Glodok, hingga pasar Proyek Bekasi.

Dengan modal coba-coba, AN mulai mengekstrak ephedrine dari ribuan obat yang dia kumpulkan. Ia juga telah mengumpulkan bahan-bahan utama lain seperti red fosfor, pelarut acetone, toluene, dan alkohol.

Sementara kaca erlen meyer, gelas ukur, timbangan, dan peralatan lainnya telah disiapkan.

Rumah kontrakan yang dilengkapi exhaust, AC, dan kulkas dua pintu di daerah Jakarta Pusat yang cukup besar telah disewa oleh AN. Langkah pembuatan sabu dengan menggunakan metode red fosfor pun siap dilakukan.

Setelah berhasil mengumpulkan 1 kg ephedrine, AN mulai mengolahnya dan secara teori akan menghasilkan sabu sebanyak 400 gram - 500 gram.

Cerita AN itu adalah peristiwa sekitar sewindu lalu. Pada tahun-tahun tersebut, pabrik narkoba rumahan memang cukup marak. Setelah tahun 2015, pabrik sabu, termasuk pabrik rumahan, hanya sesekali ditemukan.

Para bandar tampaknya lebih mudah dan lebih menguntungkan secara bisnis mendatangkan sabu siap pakai dari luar alih-alih memasaknya di Indonesia.

Tahun lalu, Polri berhasil mengungkap kasus pabrik sabu di Apartemen Casa Grande Casablanca, Jakarta Selatan. Itu pun, pelaku tidak memasak dari awal dan hanya melakukan finishing saja. Mereka hanya perlu aseton sebagai pelarut untuk memurnikan sabu.

Belajar dari Narkoba PCC

Namun, temuan atas narkoba-naroba jenis baru berikut dengan pengolahannya terus saja terjadi di Indonesia. Misalnya jenis narkoba PCC yang marak sejak tahun 2015.

PCC adalah singkatan dari paracetamol, carisoprodol, dan caffeine. Ketiga jenis sediaan farmasi ini diformula sedemikian rupa dan menimbulkan efek sinergis.

Zat carisoprodol akan berefek terhadap susunan saraf pusat dengan cara memodulasi GABAA di dalam otak. Model kerjanya serupa dengan cara kerja barbiturate.

Penyalahgunaan carisoprodol, apalagi dengan kombinasi paracetamol dan caffeine, akan membawa risiko gejala putus obat, kecanduan, dan efek samping yang dapat berujung pada kematian seperti yang terjadi di Kendari pada 2017.

Pada tahun-tahun tersebut jutaan butir obat PCC diproduksi oleh beberapa pabrik gelap di Indonesia. Peredarannya sangat masif karena harganya yang sangat murah, sementara efek penggunannya, bagi penyalahguna narkoba, tampak seperti ekstasi yang harganya jauh lebih mahal.

Berkat keseriusan beberapa pihak, carisoprodol yang awalnya ‘hanya’ dilarang dalam bentuk penarikan izin edar berdasarkan keputusan Kepala Badan POM No. HK/04.1.35.07.13.3856 tahun 2013, kemudian digolongkan menjadi kelompok narkotika golongan I berdasarkan Permenkes No. 7 Tahun 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com