Untuk mengendalikan peredaran narkoba yang berasal dari luar ini, diperlukan pengawasan yang ketat di pintu masuk seperti bandara, pelabuhan, dan lintas batas.
Selain itu tentu saja pengawasan terhadap bahan kimia prekursor yang digunakan oleh pelaku dalam memproduksi tembakau narkoba tersebut.
Catatan lainnya adalah Permenkes yang menjadi payung hukum penggolongan zat narkotika harus bergerak lebih agresif mengingat varian narkotika sintetik yang banyak dan terus berkembang.
Indonesia yang menganut positivisme hukum tidak cukup fleksibel menjerat pelaku peredaran narkoba sintetik, jika jenis narkoba tersebut secara spesifik tidak tercantum di Permenkes.
Agresivitas dan tindakan pengawasan yang ketat adalah jalan agar produksi narkoba dapat dihentikan, atau paling tidak dapat berkurang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.