Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2023, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan tersangka Rafael Alun Trisambodo hanya masalah waktu.

Adapun Rafael Alun merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

"(Penahanan Rafael) Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: KPK Belum Terima Laporan Keterlibatan Artis R dalam Dugaan TPPU Rafael

Sebagai informasi, KPK menyampaikan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Jumlahnya mencapai puluhan rupiah. Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Atas kasus itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera menahan Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Dari Rumah Rafael, KPK Amankan Puluhan Tas Mewah Merek Luar Negeri

Sebab, Boyamin khawatir Rafael melarikan diri karena memiliki banyak uang. Selain itu, mungkin saja ia menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

“MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael, jangan pakai lama nanti keburu kabur,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com