JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penahanan tersangka Rafael Alun Trisambodo hanya masalah waktu.
Adapun Rafael Alun merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
"(Penahanan Rafael) Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: KPK Belum Terima Laporan Keterlibatan Artis R dalam Dugaan TPPU Rafael
Sebagai informasi, KPK menyampaikan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Jumlahnya mencapai puluhan rupiah. Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Atas kasus itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera menahan Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Dari Rumah Rafael, KPK Amankan Puluhan Tas Mewah Merek Luar Negeri
Sebab, Boyamin khawatir Rafael melarikan diri karena memiliki banyak uang. Selain itu, mungkin saja ia menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
“MAKI meminta KPK segera melakukan penahanan kepada Rafael, jangan pakai lama nanti keburu kabur,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (31/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.