JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin menilai setelah 15 tahun tak ada pembenahan berarti soal pencegahan korupsi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikan menanggapi munculnya dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu, termasuk Rp 189 triliun di Bea dan Cukai yang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Sudah 15 tahun ternyata tidak ada pembenahan. Itu seperti katakanlah memadamkan kebakaran, sesaat kumat lagi. Sekarang kumatnya lebih dahsyat lagi,” ujar Jasin dalam program Satu Meja the Forum Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
Pasalnya, Jasin menceritakan pernah melapor ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal dugaan korupsi di Bea dan Cukai Tanjung Priok pada 2008 lalu.
Baca juga: Eks Komisioner KPK: Sidak 3 Jam di Bea Cukai Temukan Rp 500 Juta
Saat itu, KPK melakukan sidak dan menemukan uang senilai Rp 500 juta di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok.
“Kami dulu sidak tiga jam itu dapat setengah miliar,” kata Jasin.
Bahkan, KPK saat itu menduga terdapat aliran dana hasil suap senilai Rp 47 miliar setiap bulan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Jasin mengungkapkan, saat KPK melakukan sidak, hampir semua karyawan terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Memeriksa di meja-meja, sementara penghuni meja suruh meninggalkan tempat duduknya untuk sementara kita gledah,” ujarnya.
“Ada amplop-amplop dari perusahaan atau tidak. Ternyata iya, itu dari importir melalui ekspedisi,” kata Jasin lagi.
Baca juga: Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai Soal Impor Emas Rp 189 Triliun
Diketahui dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Mahfud MD juga mengungkapkan dugaan pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp 189 triliun.
Namun, ia mengatakan informasi itu tidak sampai ke meja Sri Mulyani.
Mahfud menyampaikan bahwa pencucian uang itu terkait impor emas batangan, yang diakui impor emas murni.
Sedangkan informasi yang disampaikan ke Sri Mulyani, kasus tersebut adalah pelanggaran pajak.
Baca juga: Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.