JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengaku tak kaget dengan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun yang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia lantas menceritakan pengalaman menemukan hasil korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, pada 2008 silam.
“Kalau kami dulu sidak tiga jam itu dapat setengah miliar (rupiah),” ujar Jasin di program Satu Meja the Forum Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
Jasin mengungkapkan, kala itu KPK melakukan kajian sistem pada Bea dan Cukai Tanjung Priok, dan menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca juga: Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud
Namun, pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok tak terima karena merasa dituduh dan meminta lembaga antirasuah itu membuktikan.
Ia mengatakan, salah satu cara pihak Bea dan Cukai Tanjung Priok menyembunyikan tindak pidana korupsinya adalah tak menggunakan smartphone dalam berkomunikasi.
“Khawatir kalau disadap. Makanya dia menyampaikan seperti itu, ya kami (kemudian) berkoordinasi dengan Pak Dirjen, waktu itu Pak Anwar Supriadi,” kata Jasin.
“Jadi kita sidak saja sifatnya. Ini kalau menurut informasi yang dikaji tim kami, suap itu ada di situ, setiap bulan diperkirakan Rp 47 miliar hanya amplop-amplop saja,” ujarnya lagi.
Baca juga: Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus Everybody di Komisi III DPR yang Berujung Salaman
Di sisi lain, Jasin mengaku telah menyampaikan informasi tersebut pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dalam pandangannya, informasi yang disampaikan Mahfud menunjukan bahwa setelah 15 tahun berlalu tak ada pembenahan berarti di internal Kemenkeu.
“Itu seperti memadamkan kebakaran sesaat, kumat lagi. Sekarang kumatnya lebih dahsyat lagi. Kalau sampai ratusan triliun itu kemudian mengalir ke mana-mana, TPPU (tindak pidana pencucian uang) kan,” katanya.
Diketahui dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Mahfud MD menyampaikan dugaan pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp 189 triliun.
Ia mengungkapkan, jumlah itu termasuk dalam data transaksi janggal Rp 349 triliun.
Namun, menurutnya, Menkeu Sri Mulyani tidak mendapatkan data itu dari bawahannya.
Mahfud MD mengatakan, kasus itu terkait impor emas batangan.
Baca juga: Poin-poin Penting Penjelasan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.