JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, 15 pucuk senjata api yang diamankan dari rumah pengusaha Dito Mahendra tidak terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan hingga penggeledahan terhadap Dito Mahendra dilakukan terkait dugaan pencucian uang Nurhadi.
Diketahui, KPK sebelumnya menggeledah rumah Dito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023). Dari upaya paksa itu penyidik mengamankan 15 senjata api berikut amunisi.
“15 pucuk senjata itu tidak terkait dengan tindak pidana korupsinya,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Bareskrim Sebut Dito Mahendra Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Kepemilikan 9 Senpi Ilegal
Asep mengatakan, penyelidikan dan penyidikan kepemilikan 15 senjata api itu saat ini menjadi wewenang Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut beberapa senjata api itu tidak dilengkapi surat-surat.
“Makanya, untuk lidik dan sidik selanjutnya kita serahkan ke Bareskrim ke kepolisian,” tuturnya.
Menurut Asep, 15 pucuk senjata api di rumah Dito itu bukan jenis senjata untuk berolahraga maupun berburu.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Pengusaha Dito Mahendra Besok
Senjata di rumah Dito merupakan jenis senjata untuk bertempur dan dilengkapi peluru tajam.
“Senjata apinya juga bukan senjata api untuk olahraga bukan juga untuk berburu, tapi senjata api untuk tempur,” ujar Asep.
KPK sebelumnya menggeledah rumah Dito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023).
Dalam upaya paksa itu, penyidik tidak sengaja menemukan 15 pucuk senjata api berikut amunisinya.
Adapun 15 senjata tersebut terdiri dari 8 senjata api laras panjang, 5 Pistol berjenis Glock, 1 Pistol S&W, dan 1 Pistol Kimber Micro.
Baca juga: KPK: 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Bukan untuk Olahraga, melainkan Bertempur
KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin kepemilikan senjata.
Dito sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan TPPU Nurhadi.