Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan hingga penggeledahan terhadap Dito Mahendra dilakukan terkait dugaan pencucian uang Nurhadi.
Diketahui, KPK sebelumnya menggeledah rumah Dito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023). Dari upaya paksa itu penyidik mengamankan 15 senjata api berikut amunisi.
“15 pucuk senjata itu tidak terkait dengan tindak pidana korupsinya,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Asep mengatakan, penyelidikan dan penyidikan kepemilikan 15 senjata api itu saat ini menjadi wewenang Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut beberapa senjata api itu tidak dilengkapi surat-surat.
“Makanya, untuk lidik dan sidik selanjutnya kita serahkan ke Bareskrim ke kepolisian,” tuturnya.
Menurut Asep, 15 pucuk senjata api di rumah Dito itu bukan jenis senjata untuk berolahraga maupun berburu.
Senjata di rumah Dito merupakan jenis senjata untuk bertempur dan dilengkapi peluru tajam.
“Senjata apinya juga bukan senjata api untuk olahraga bukan juga untuk berburu, tapi senjata api untuk tempur,” ujar Asep.
Dalam upaya paksa itu, penyidik tidak sengaja menemukan 15 pucuk senjata api berikut amunisinya.
Adapun 15 senjata tersebut terdiri dari 8 senjata api laras panjang, 5 Pistol berjenis Glock, 1 Pistol S&W, dan 1 Pistol Kimber Micro.
KPK kemudian berkoordinasi dengan pihak Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri sebagai pihak yang berwenang menerbitkan izin kepemilikan senjata.
Dito sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK hingga lebih dari tiga kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan TPPU Nurhadi.
Pada 6 Februari lalu, Dito memenuhi panggilan penyidik. Ia pun dicecar terkait dugaan aliran dana dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.
“Diduga (bersumber) dari pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.
Usai menjalani pemeriksaan, Dito enggan menjawab pertanyaan wartawan, termasuk apakah menerima transfer sejumlah uang dari Nurhadi.
Saat itu, Dito dikawal sejumlah orang yang mengenakan pakaian serupa. Mereka mendampingi Dito dan bertindak seakan menjaganya dari wartawan sepanjang berjalan keluar dari gedung KPK.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/31/12305911/kpk-15-senjata-api-di-rumah-dito-mahendra-tak-terkait-tppu-eks-sekretaris-ma