Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2023, 21:08 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan dan mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk secara cermat menyusun daftar pemilih sementara (DPS).

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty setelah menemukan data 6,4 juta daftar pemilih yang dianggap tak memenuhi syarat.

"Bawaslu mengingatkan dan mengimbau KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih tercantum di daftar pemilih," ujar Lolly dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Bawaslu Temukan 6,4 Juta Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat

Lolly juga mengingatkan agar KPU bisa memperbaiki data yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP.

Di sisi lain, Bawaslu juga mengingatkan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Dinas Kependudukan untuk melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu.

"(Penting dilakukan) dalam rangka menyiapkan titik percepatan perekaman KTP El," tutur Lolly.

Sedangkan untuk masyarakat, Bawaslu juga turut mengingatkan agar mengecek nama sendiri dan keluarga sebagai pemilih yang telah dicoklit.

Baca juga: Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

"Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi posko kawal hak pilih yang disediakan Bawaslu baik secara offline maupun secara online," pungkas dia.

Adapun sebelumnya, Bawaslu menemukan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 6.476.221 dari uji petik akurasi data 16.683.903 pemilih.

Dari pemilih yang tidak memenuhi syarat, terbanyak adalah pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS) 5.065.265.

Kemudian pemilih meninggal dunia, 868.545, pemilih tidak dikenali 202.776, pemilih pindah domisili 145.660 dan pemilih di bawah umur 94.956.

Baca juga: Bawaslu: Apa Pun Berupa Lambang Partai di Tempat Ibadah Tak Diperkenankan

Tiga kategori terakhir pemilih bukan penduduk setempat 78.365, pemilih prajurit TNI 11.457 dan pemilih anggota Polri 9.198.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com