JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa apa pun yang berupa lambang partai tidak diperkenankan berada di tempat ibadah.
Hal ini ia ungkapkan untuk merespons pertanyaan wartawan terkait kasus bagi-bagi amplop yang dilakukan kader PDI-P di dalam masjid di Sumenep, Jawa Timur, baru-baru ini.
"Yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," ujar Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Said Abdullah mengakui, dalam video yang tengah viral itu, dia bersama dengan pengurus cabang PDI-P se-Madura "tengah membagikan sembako" sebanyak 175.000 ke warga miskin pada 24-27 Maret 2023.
Ia mengeklaim, sebagian paket sembako dibagikan dalam bentuk uang tunai dan hal itu "diniatkan sebagai zakat" sejak 2006.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid
Secara khusus, ia menyoroti bahwa yang tidak diperkenankan itu adalah lambang partai di tempat masjid yang bersifat publik, bukan milik keluarga tertentu.
"Kenapa ada logo PDI Perjuangan? Sebab, sebagian kader bergotong royong dan itu juga diniatkan zakat mal," klaim Said.
Bagja menegaskan bahwa dalih itu tidak membenarkan perbuatan bagi-bagi amplop berisi uang Rp 300.000 di masjid itu. Ia bahkan mengeklaim akan meminta pendapat ahli zakat soal itu.
"Enggak bolehlah tetap. Kalau zakat kan kita enggak mau larang orang berzakat. Enggak boleh, apalagi di bulan Ramadhan," kata dia.
Saat ini, Bawaslu menyebutkan, pihaknya masih melakukan penelusuran melalui Bawaslu Sumenep untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran dari kejadian ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.