Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 14:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa apa pun yang berupa lambang partai tidak diperkenankan berada di tempat ibadah.

Hal ini ia ungkapkan untuk merespons pertanyaan wartawan terkait kasus bagi-bagi amplop yang dilakukan kader PDI-P di dalam masjid di Sumenep, Jawa Timur, baru-baru ini.

"Yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," ujar Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Said Abdullah mengakui, dalam video yang tengah viral itu, dia bersama dengan pengurus cabang PDI-P se-Madura "tengah membagikan sembako" sebanyak 175.000 ke warga miskin pada 24-27 Maret 2023.

Ia mengeklaim, sebagian paket sembako dibagikan dalam bentuk uang tunai dan hal itu "diniatkan sebagai zakat" sejak 2006.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid

Secara khusus, ia menyoroti bahwa yang tidak diperkenankan itu adalah lambang partai di tempat masjid yang bersifat publik, bukan milik keluarga tertentu.

"Kenapa ada logo PDI Perjuangan? Sebab, sebagian kader bergotong royong dan itu juga diniatkan zakat mal," klaim Said.


Bagja menegaskan bahwa dalih itu tidak membenarkan perbuatan bagi-bagi amplop berisi uang Rp 300.000 di masjid itu. Ia bahkan mengeklaim akan meminta pendapat ahli zakat soal itu.

"Enggak bolehlah tetap. Kalau zakat kan kita enggak mau larang orang berzakat. Enggak boleh, apalagi di bulan Ramadhan," kata dia.

Saat ini, Bawaslu menyebutkan, pihaknya masih melakukan penelusuran melalui Bawaslu Sumenep untuk mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran dari kejadian ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

UU ASN Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Khusus buat Pegawai di Daerah 3T

UU ASN Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Khusus buat Pegawai di Daerah 3T

Nasional
Bertemu Puan, JK Tegaskan Baik Ganjar, Prabowo, maupun Anies Punya Kesempatan Sama

Bertemu Puan, JK Tegaskan Baik Ganjar, Prabowo, maupun Anies Punya Kesempatan Sama

Nasional
TNI AL dan 8 Negara Latihan Militer Gabungan di Laut China Selatan, AS dan Inggris Kirim Kapal Perang

TNI AL dan 8 Negara Latihan Militer Gabungan di Laut China Selatan, AS dan Inggris Kirim Kapal Perang

Nasional
[VIDEO] Kisah Menegangkan Kopassus, Garuda Indonesia Woyla Dibajak Teroris

[VIDEO] Kisah Menegangkan Kopassus, Garuda Indonesia Woyla Dibajak Teroris

Nasional
Ditanya soal Pertemuan dengan Puan Besok, Kaesang Ancungkan Dua Jempol

Ditanya soal Pertemuan dengan Puan Besok, Kaesang Ancungkan Dua Jempol

Nasional
Defend ID Nyatakan Tak Pernah Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Defend ID Nyatakan Tak Pernah Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Nasional
Jokowi Panggil Menag Yaqut Sendirian ke Istana, Bahas Apa?

Jokowi Panggil Menag Yaqut Sendirian ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
Soal Peluang Masuk Kabinet Setelah Jokowi Bertemu SBY, Demokrat: Lebih Baik di Luar Pemerintahan

Soal Peluang Masuk Kabinet Setelah Jokowi Bertemu SBY, Demokrat: Lebih Baik di Luar Pemerintahan

Nasional
Sekjen PSI Sebut Kaesang dan Puan Bertemu Besok di Daerah Menteng

Sekjen PSI Sebut Kaesang dan Puan Bertemu Besok di Daerah Menteng

Nasional
UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Nasional
Jusuf Kalla Wanti-wanti Penceramah Tak Boleh Kampanye di Masjid

Jusuf Kalla Wanti-wanti Penceramah Tak Boleh Kampanye di Masjid

Nasional
KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Nasional
Kalla: Pemilu Satu Putaran Sulit, Memang Ada yang Bisa Langsung Dapat 85 Juta Suara?

Kalla: Pemilu Satu Putaran Sulit, Memang Ada yang Bisa Langsung Dapat 85 Juta Suara?

Nasional
Jokowi Sebut Presiden 2029 Bisa Ditentukan oleh Pemegang Data Digital

Jokowi Sebut Presiden 2029 Bisa Ditentukan oleh Pemegang Data Digital

Nasional
Komnas HAM Benarkan Laporan soal BUMN Pasok Senjata untuk Junta Militer Myanmar

Komnas HAM Benarkan Laporan soal BUMN Pasok Senjata untuk Junta Militer Myanmar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com