Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2023, 20:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar tidak berdebat di ruang publik.

Sebab, menurut Johan, Presiden Joko Widodo tidak segan-segan mencopot menterinya yang sibuk berdebat di hadapan publik.

"Saya pernah menjadi juru bicara Pak Jokowi, Pak Jokowi itu paling enggak suka sama menteri yang berdebat di luar Pak, langsung di-reshuffle sama dia," kata Johan dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite TPPU, Rabu (29/3/2023).

Politikus PDI-P itu pun mengingatkan bahwa tidak ada jabatan yang diemban selamanya, baik itu oleh anggota DPR maupun seorang menteri.

Baca juga: Pertanyakan Motif Mahfud Ungkap Rp 349 T, Politisi PDI-P: Apa Lagi Menari di Panggung Supaya Dilamar?

Sebab, kata dia, semua pejabat pasti memiliki sisi gelap yang mungkin tidak akan diusik oleh orang lain saat pejabat tersebut masih berkuasa.

"Menjadi anggota DPR cuma 5 tahun, itu pun kalau enggak di-PAW, jadi Menko Polhukam juga begitu Pak Mahfud, belum tentu 5 tahun lho. Kalau di-reshuffle? Apalagi ada rame-rame begini," kata Johan.

Kendati demikian, Johan tetap mengharapkan agar Mahfud tetap dipertahankan sebagai Menko Polhukam karena menurutnnya Mahfud adalah seseorang yang lurus dan berani.

"Tentu saya berdoa dan saya mengagumi Pak Mahfud, Pak Mahfud tidak di-reshuffle gara-gara ini, amin, karena saya mengenal betul Pak Mahfud ini orangnya lurus, sangat berani," ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Baca juga: Mahfud ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Seperti diketahui, pernyataan Mahfud yang mengungkapkan adanya dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan menimbulkan kehebohan.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai, temuan PPATK yang diumbar oleh Mahfud itu sensitif karena jumlahnya besar dan melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Jumlah itu, itu suatu masalah yang sensitif, apalagi dikaitkan dengan pejabat pajak dan pejabat keuangan," kata Yunus dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

Sebenarnya, kata Yunus, tak ada salahnya PPATK menyerahkan laporan dugaan transaksi janggal tersebut ke Mahfud MD.

 

Baca juga: Mahfud Duga Sri Mulyani Dikelabui Bawahan, Cuci Uang Impor Emas di Cukai Tak Tersentuh

Bisa jadi, ini berkaitan dengan peran Mahfud sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, lain soal jika laporan itu diumbar ke publik. Menurut Yunus, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud harus mendapat persetujuan dari timnya untuk membuka laporan tersebut.

Yunus mengingatkan para pejabat terkait berhati-hati terkait ini. Jangan sampai, pihak yang diduga terlibat transaksi janggal juga diumbar ke publik.

Apalagi, dalam hal dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu, nominal yang disebutkan terbilang fantastis mencapai Rp 349 triliun.

Baca juga: Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai Soal Impor Emas Rp 189 Triliun

Yunus khawatir, jumlah tersebut ternyata merupakan hasil akumulasi ganda lantaran disebut-sebut mencakup transaksi debit-kredit pegawai Kemenkeu selama 14 tahun terhitung sejak 2009 hingga 2023.

"Dugaan saya, kalau Menteri Keuangan bilang ada debit dan kredit juga dihitung, kemungkinan terjadinya double counting dalam jumlah angka yang besar itu ada sekali," kata Yunus.

"Jadi kalau ditanya salah apa enggak (Mahfud mengumbar laporan PPATK), saya lihat ada dasarnya. Cuma jangan menyebut angka yang fantastis yang diakumulatifkan selama 14 tahun, dan menyebut orang bea cukai sama pajak," tutur Kepala PPATK masa jabatan 2002-2011 itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Nasional
Bencana Mei 1998 dan 2023 dalam Berita Kompas

Bencana Mei 1998 dan 2023 dalam Berita Kompas

Nasional
BRIN Sanksi Thomas Djamaluddin Minta Maaf Terbuka Buntut Kasus Ancaman ke Warga Muhammadiyah

BRIN Sanksi Thomas Djamaluddin Minta Maaf Terbuka Buntut Kasus Ancaman ke Warga Muhammadiyah

Nasional
Putusan MK Diduga Bocor, KSP: Pemerintah Tak Akan Campur Tangan Atur Sistem Pemilu

Putusan MK Diduga Bocor, KSP: Pemerintah Tak Akan Campur Tangan Atur Sistem Pemilu

Nasional
Pimpinan PDI-P Sambangi Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar sebagai Capres

Pimpinan PDI-P Sambangi Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar sebagai Capres

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Dukung Partai-Kandidat Tertentu Saat Pemilu Dinilai Tak Netral

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Dukung Partai-Kandidat Tertentu Saat Pemilu Dinilai Tak Netral

Nasional
Tunggu Luhut Pulang ke Indonesia, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda

Tunggu Luhut Pulang ke Indonesia, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda

Nasional
Jubir MK Tegaskan Gugatan Sistem Pemilu Baru di Tahap Penyerahan Kesimpulan, Belum Bahas Keputusan

Jubir MK Tegaskan Gugatan Sistem Pemilu Baru di Tahap Penyerahan Kesimpulan, Belum Bahas Keputusan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke Erdogan yang Kembali Terpilih Jadi Presiden Turkiye

Jokowi Ucapkan Selamat ke Erdogan yang Kembali Terpilih Jadi Presiden Turkiye

Nasional
Bantah Denny Indrayana, MA Sebut Majelis PK Moeldoko Belum Dibentuk

Bantah Denny Indrayana, MA Sebut Majelis PK Moeldoko Belum Dibentuk

Nasional
Indonesia Resmi Miliki 2 Kapal Penyapu Ranjau Laut, Dijemput KSAL di Jerman

Indonesia Resmi Miliki 2 Kapal Penyapu Ranjau Laut, Dijemput KSAL di Jerman

Nasional
Tak Penuhi Panggilan KY, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil Ulang Besok

Tak Penuhi Panggilan KY, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil Ulang Besok

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Nasional
KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Nasional
Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com