JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat mengungkapkan, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat menggunakan jasa lembaganya karena hendak maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020 lalu.
Sebagai salah satu lembaga survei, kata Fauny, lembaganya ditunjuk sebagai salah satu polster yang direkomendasikan salah satu partai untuk survei penjaringan bakal calon kepala daerah.
Diketahui, Ben Brahim dan istrinya, seorang anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Mereka diduga menggunakan uang panas itu untuk membayar dua lembaga survei nasional.
Baca juga: Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi, Mendagri: Kepala Daerah Tolonglah Berubah...
“Ben Brahim, yang saat itu Bupati Kapuas berniat maju sebagai kandidat calon Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Fauny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Menurut Fauny, saat itu Ben ingin mengantongi rekomendasi partai yang bersangkutan.
Ia kemudian meminta Indikator Politik Indonesia untuk mengecek tingkat keterpilihannya.
Kemudahan, Indikator Politik Indonesia dan Ben Brahim menyepakati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang dicantumkan dalam kontrak kerja.
“Salah satu klausulnya menyatakan bahwa pihak pemesan survei (Ben Brahim) menjamin bahwa sumber dana yang dipakai survei bukan berasal dari sumber atau perbuatan tindak pidana,” ujar Fauny.
Baca juga: Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia
Ben Brahim dan Indikator Politik Indonesia pun menyepakati pelaksanaan survei satu kali pada periode Juni 2020.
Menurutnya, pihak Indikator Politik Indonesia telah menyampaikan hasil survei itu kepada Ben Brahim sebagaimana disepakati dalam kontrak.
“Setelah itu tidak ada komunikasi dan hubungan sama sekali dengan Ben Brahim sampai saat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menduga Ben Brahim menerima uang dan fasilitas dari berbagai SKPD di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kapuas.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut, Istri Ben Brahim, Ary diduga aktif ikut campur dalam urusan Pemkab Kapuas.
Baca juga: Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Ini Deretan Pasutri yang Korupsi
Salah satunya dengan memerintahkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memenuhi kebutuhan pribadinya.
Selain dari pihak sejumlah Kepala SKPD, pihaknya juga diduga menerima uang dan fasilitas dari pihak swasta.
“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, uang panas itu juga digunakan Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan gubernur Kalimantan Tengah.
“Termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni yang merupakan istri Ben Brahim dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” tutur Tanak.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi
Belakangan, KPK membenarkan dua lembaga survei itu adalah Indikator Politik Indonesia dan Poltracking Indonesia.
Kompas.com telah menghubungi Direktur Eksekutif Polrtracking Indonesia, Hanta Yufha. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.