JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat mengungkapkan, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat menggunakan jasa lembaganya karena hendak maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020 lalu.
Sebagai salah satu lembaga survei, kata Fauny, lembaganya ditunjuk sebagai salah satu polster yang direkomendasikan salah satu partai untuk survei penjaringan bakal calon kepala daerah.
Diketahui, Ben Brahim dan istrinya, seorang anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Mereka diduga menggunakan uang panas itu untuk membayar dua lembaga survei nasional.
Baca juga: Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi, Mendagri: Kepala Daerah Tolonglah Berubah...
“Ben Brahim, yang saat itu Bupati Kapuas berniat maju sebagai kandidat calon Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Fauny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Menurut Fauny, saat itu Ben ingin mengantongi rekomendasi partai yang bersangkutan.
Ia kemudian meminta Indikator Politik Indonesia untuk mengecek tingkat keterpilihannya.
Kemudahan, Indikator Politik Indonesia dan Ben Brahim menyepakati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang dicantumkan dalam kontrak kerja.
“Salah satu klausulnya menyatakan bahwa pihak pemesan survei (Ben Brahim) menjamin bahwa sumber dana yang dipakai survei bukan berasal dari sumber atau perbuatan tindak pidana,” ujar Fauny.
Baca juga: Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia
Ben Brahim dan Indikator Politik Indonesia pun menyepakati pelaksanaan survei satu kali pada periode Juni 2020.
Menurutnya, pihak Indikator Politik Indonesia telah menyampaikan hasil survei itu kepada Ben Brahim sebagaimana disepakati dalam kontrak.
“Setelah itu tidak ada komunikasi dan hubungan sama sekali dengan Ben Brahim sampai saat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menduga Ben Brahim menerima uang dan fasilitas dari berbagai SKPD di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kapuas.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut, Istri Ben Brahim, Ary diduga aktif ikut campur dalam urusan Pemkab Kapuas.
Baca juga: Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Ini Deretan Pasutri yang Korupsi
Salah satunya dengan memerintahkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memenuhi kebutuhan pribadinya.