JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan data 6,4 juta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih sementara (DPS) dalam metode uji petik 16,6 juta pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, jumlah tidak memenuhi syarat tersebut paling banyak karena salah penempatan tempat pemungutan suara.
"Total TMS sebanyak 6.476.221 pemilih," ujar Lolly dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).
Adapun jumlah pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara mencapai 5.065.265 yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, NTT dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu
Kemudian jumlah tidak memenuhi syarat kategori pemilih meninggal dunia mencapai 868.545 yang berada di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau dan NTT.
Lebih lanjut, tidak memenuhi syarat kategori tidak dikenali berjumlah 202.776 di wilayah Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta dan NTT.
"Kemudian jumlah pemilih pindah domisili 145.660 dari Jawa Barat, Riau, Sulut, NTT dan DKI Jakarta," imbuh dia.
Kategori pemilih di bawah umur mencapai 94.956 dari Lampung, Jawa Barat, NTT, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.
Baca juga: Bawaslu: Apa Pun Berupa Lambang Partai di Tempat Ibadah Tak Diperkenankan
Selanjutnya jumlah pemilih bukan penduduk setempat berjumlah 78.365 dari Lampung, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Sumatera Selatan.
Terakhir, tidak memenuhi syarat jumlah pemilih prajurit TNI 11.457 dan Polri 9.198 yang tersebar di Jwa Barat, NTT, Aceh, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, dan Maluku.
Lolly menjelaskan, ada beberapa penyebab banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pertama karena adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu singkat yang memiliki konsekuensi salah penempatan TPS.
"Beberapa di antaranya tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilihan di TPS, dan tidak memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara," ucap Lolly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.