Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Kompas.com - 23/03/2023, 22:28 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini meminta DPR RI memprioritaskan pendidikan dan pelatihan calon PRT dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, pendidikan dan pelatihan calon PRT harus difasilitasi oleh pemerintah.

"Pelatihan itu menjadi hal yang penting dan bagaimana pelatihannya difasilitasi oleh pemerintah ya," ucap Lita saat dikonfirmasi pada Kamis, (23/3/2023).

Baca juga: Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Lita juga menyinggung mekanisme penempatan PRT yang memerlukan perlindungan maksimal. Bentuk perlindungan itu, kata Lita, berupa kontrol bersama dari keluarga dan perangkat daerah, baik daerah asal maupun daerah penempatan PRT bekerja.

"Kemudian mekanisme perpindahan dan penempatan PRT yang berbasis perlindungan harus diketahui dan dikontrol bersama dari keluarganya, aparat desa, kelurahan di mana PRT berasal, sampai di mana PRT bekerja," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan agar DPR juga memprioritaskan pasal-pasal terkait pengawasan dari laporan yang diajukan PRT dan pemberi kerja kepada perangkat daerah setempat.

Diharapkan, pengawasan tersebut dapat difasilitasi sehingga laporan aduan yang diterima perangkat daerah setempat, bisa diproses untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi ada pengawasan dari hulu sampai hilir, gitu," kata wanita tersebut.

Baca juga: Jadi Inisiatif DPR, KSP Dorong Pendalaman Draf RUU PPRT Segera Dilakukan

Lita juga menyebut, pihaknya sudah mengusulkan penghapusan beberapa pasal RUU PPRT yang akan dibahas DPR, salah satunya pasal terkait pidana pemberi kerja.

Hal tersebut karena peraturan terkait pidana pemberi kerja sudah tertuang pada UU Ketenagakerjaan.

"Iya selama ini kan ada pasal-pasal khusus ya, misalnya pasal pidana. Nah ini kita hapus karena pasal pidana untuk pemberi kerja itu sudah diakomodir dalam undang-undang yang lain, nah tapi pasal pidana untuk agen penyalur tetap ada," ucap Lita.

Usulan penghapusan pasal itu, kata Lita, sudah disetujui oleh elemen masyarakat lain melalui diskusi dengan berbagai pihak, meski sempat ada yang tidak mendukung penghapusan pasal tersebut.

"Karena kita sudah berdasarkan diskusi politik, diskusi formal dengan berbagai pihak, dan juga aksi, yang tadinya keberatan jadi mendukung," ujarnya.

Baca juga: RUU PPRT Segera Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Lita lantas menekankan, disahkannya RUU PPRT ini menjadi inisiatif DPR, nantinya tidak akan mengubah kebijakan baik yang telah ada. Justru dengan RUU ini akan menjadi payung hukum dan melindungi PRT maupun pemberi kerja dari hal-hal yang merugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Masyarakat tidak perlu khawatir akan UU ini karena UU ini tidak mengubah praktik-praktik baik yang sudah ada, justru bagaimana UU ini menjadi rambu-rambu antara hubungan kerja PRT dan pemberi kerja dan juga mencegah berbagai tindak pelecehan yang selama ini diterima," ujarnya.

Sebelumnya, RUU PPRT telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI saat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang lantas mengambil keputusan rapat usai masing-masing fraksi DPR RI memberikan pendapatnya secara tertulis perihal usul tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com