Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2023, 22:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini meminta DPR RI memprioritaskan pendidikan dan pelatihan calon PRT dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, pendidikan dan pelatihan calon PRT harus difasilitasi oleh pemerintah.

"Pelatihan itu menjadi hal yang penting dan bagaimana pelatihannya difasilitasi oleh pemerintah ya," ucap Lita saat dikonfirmasi pada Kamis, (23/3/2023).

Baca juga: Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Lita juga menyinggung mekanisme penempatan PRT yang memerlukan perlindungan maksimal. Bentuk perlindungan itu, kata Lita, berupa kontrol bersama dari keluarga dan perangkat daerah, baik daerah asal maupun daerah penempatan PRT bekerja.

"Kemudian mekanisme perpindahan dan penempatan PRT yang berbasis perlindungan harus diketahui dan dikontrol bersama dari keluarganya, aparat desa, kelurahan di mana PRT berasal, sampai di mana PRT bekerja," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan agar DPR juga memprioritaskan pasal-pasal terkait pengawasan dari laporan yang diajukan PRT dan pemberi kerja kepada perangkat daerah setempat.

Diharapkan, pengawasan tersebut dapat difasilitasi sehingga laporan aduan yang diterima perangkat daerah setempat, bisa diproses untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi ada pengawasan dari hulu sampai hilir, gitu," kata wanita tersebut.

Baca juga: Jadi Inisiatif DPR, KSP Dorong Pendalaman Draf RUU PPRT Segera Dilakukan

Lita juga menyebut, pihaknya sudah mengusulkan penghapusan beberapa pasal RUU PPRT yang akan dibahas DPR, salah satunya pasal terkait pidana pemberi kerja.

Hal tersebut karena peraturan terkait pidana pemberi kerja sudah tertuang pada UU Ketenagakerjaan.

"Iya selama ini kan ada pasal-pasal khusus ya, misalnya pasal pidana. Nah ini kita hapus karena pasal pidana untuk pemberi kerja itu sudah diakomodir dalam undang-undang yang lain, nah tapi pasal pidana untuk agen penyalur tetap ada," ucap Lita.

Usulan penghapusan pasal itu, kata Lita, sudah disetujui oleh elemen masyarakat lain melalui diskusi dengan berbagai pihak, meski sempat ada yang tidak mendukung penghapusan pasal tersebut.

"Karena kita sudah berdasarkan diskusi politik, diskusi formal dengan berbagai pihak, dan juga aksi, yang tadinya keberatan jadi mendukung," ujarnya.

Baca juga: RUU PPRT Segera Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Lita lantas menekankan, disahkannya RUU PPRT ini menjadi inisiatif DPR, nantinya tidak akan mengubah kebijakan baik yang telah ada. Justru dengan RUU ini akan menjadi payung hukum dan melindungi PRT maupun pemberi kerja dari hal-hal yang merugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Masyarakat tidak perlu khawatir akan UU ini karena UU ini tidak mengubah praktik-praktik baik yang sudah ada, justru bagaimana UU ini menjadi rambu-rambu antara hubungan kerja PRT dan pemberi kerja dan juga mencegah berbagai tindak pelecehan yang selama ini diterima," ujarnya.

Sebelumnya, RUU PPRT telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI saat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang lantas mengambil keputusan rapat usai masing-masing fraksi DPR RI memberikan pendapatnya secara tertulis perihal usul tersebut.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisatif badan legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

"Setuju," sambut hadirin dengan antusias yang disusul ketukan palu oleh Puan.

Baca juga: RUU PPRT Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Elemen Masyarakat Tepuk Tangan

Berbagai elemen masyarakat yang turut hadir pada rapat tersebut bertepuk tangan dan bersorak mengapresiasi keputusan tersebut.

Mereka antara lain, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), Perempuan Mahardhika, Rumpun Gema Perempuan, dan elemen masyarakat lain.

Usai pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI, selanjutnya akan mulai dibahas bersama dengan pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Nasional
Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Nasional
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Nasional
Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Nasional
Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Nasional
Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Nasional
Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Nasional
Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Nasional
Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Nasional
Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Nasional
Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com