Salin Artikel

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini meminta DPR RI memprioritaskan pendidikan dan pelatihan calon PRT dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, pendidikan dan pelatihan calon PRT harus difasilitasi oleh pemerintah.

"Pelatihan itu menjadi hal yang penting dan bagaimana pelatihannya difasilitasi oleh pemerintah ya," ucap Lita saat dikonfirmasi pada Kamis, (23/3/2023).

Lita juga menyinggung mekanisme penempatan PRT yang memerlukan perlindungan maksimal. Bentuk perlindungan itu, kata Lita, berupa kontrol bersama dari keluarga dan perangkat daerah, baik daerah asal maupun daerah penempatan PRT bekerja.

"Kemudian mekanisme perpindahan dan penempatan PRT yang berbasis perlindungan harus diketahui dan dikontrol bersama dari keluarganya, aparat desa, kelurahan di mana PRT berasal, sampai di mana PRT bekerja," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan agar DPR juga memprioritaskan pasal-pasal terkait pengawasan dari laporan yang diajukan PRT dan pemberi kerja kepada perangkat daerah setempat.

Diharapkan, pengawasan tersebut dapat difasilitasi sehingga laporan aduan yang diterima perangkat daerah setempat, bisa diproses untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi ada pengawasan dari hulu sampai hilir, gitu," kata wanita tersebut.

Lita juga menyebut, pihaknya sudah mengusulkan penghapusan beberapa pasal RUU PPRT yang akan dibahas DPR, salah satunya pasal terkait pidana pemberi kerja.

Hal tersebut karena peraturan terkait pidana pemberi kerja sudah tertuang pada UU Ketenagakerjaan.

"Iya selama ini kan ada pasal-pasal khusus ya, misalnya pasal pidana. Nah ini kita hapus karena pasal pidana untuk pemberi kerja itu sudah diakomodir dalam undang-undang yang lain, nah tapi pasal pidana untuk agen penyalur tetap ada," ucap Lita.

Usulan penghapusan pasal itu, kata Lita, sudah disetujui oleh elemen masyarakat lain melalui diskusi dengan berbagai pihak, meski sempat ada yang tidak mendukung penghapusan pasal tersebut.

"Karena kita sudah berdasarkan diskusi politik, diskusi formal dengan berbagai pihak, dan juga aksi, yang tadinya keberatan jadi mendukung," ujarnya.

Lita lantas menekankan, disahkannya RUU PPRT ini menjadi inisiatif DPR, nantinya tidak akan mengubah kebijakan baik yang telah ada. Justru dengan RUU ini akan menjadi payung hukum dan melindungi PRT maupun pemberi kerja dari hal-hal yang merugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Masyarakat tidak perlu khawatir akan UU ini karena UU ini tidak mengubah praktik-praktik baik yang sudah ada, justru bagaimana UU ini menjadi rambu-rambu antara hubungan kerja PRT dan pemberi kerja dan juga mencegah berbagai tindak pelecehan yang selama ini diterima," ujarnya.

Sebelumnya, RUU PPRT telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI saat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang lantas mengambil keputusan rapat usai masing-masing fraksi DPR RI memberikan pendapatnya secara tertulis perihal usul tersebut.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisatif badan legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

"Setuju," sambut hadirin dengan antusias yang disusul ketukan palu oleh Puan.

Berbagai elemen masyarakat yang turut hadir pada rapat tersebut bertepuk tangan dan bersorak mengapresiasi keputusan tersebut.

Mereka antara lain, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), Perempuan Mahardhika, Rumpun Gema Perempuan, dan elemen masyarakat lain.

Usai pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI, selanjutnya akan mulai dibahas bersama dengan pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/23/22283051/jala-prt-minta-aturan-pelatihan-dan-pengawasan-prt-diprioritaskan-dalam

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Ikut Proyek BTS 4G, Huawei Dimintai “Commitment Fee” Rp 32 Miliar

Ikut Proyek BTS 4G, Huawei Dimintai “Commitment Fee” Rp 32 Miliar

Nasional
Dugaan Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Kerugian Negara Rp 318 Miliar

Dugaan Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Kerugian Negara Rp 318 Miliar

Nasional
PDI-P Ungkap Megawati-Khofifah Bertemu, Bahas soal Lingkungan dan Pemerintahan ke Depan

PDI-P Ungkap Megawati-Khofifah Bertemu, Bahas soal Lingkungan dan Pemerintahan ke Depan

Nasional
Revisi UU IKN Diketok DPR, Pendanaan Pembangunan IKN Jadi Program Prioritas Nasional Minimal 10 Tahun

Revisi UU IKN Diketok DPR, Pendanaan Pembangunan IKN Jadi Program Prioritas Nasional Minimal 10 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke