JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini meminta DPR RI memprioritaskan pendidikan dan pelatihan calon PRT dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, pendidikan dan pelatihan calon PRT harus difasilitasi oleh pemerintah.
"Pelatihan itu menjadi hal yang penting dan bagaimana pelatihannya difasilitasi oleh pemerintah ya," ucap Lita saat dikonfirmasi pada Kamis, (23/3/2023).
Lita juga menyinggung mekanisme penempatan PRT yang memerlukan perlindungan maksimal. Bentuk perlindungan itu, kata Lita, berupa kontrol bersama dari keluarga dan perangkat daerah, baik daerah asal maupun daerah penempatan PRT bekerja.
"Kemudian mekanisme perpindahan dan penempatan PRT yang berbasis perlindungan harus diketahui dan dikontrol bersama dari keluarganya, aparat desa, kelurahan di mana PRT berasal, sampai di mana PRT bekerja," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan agar DPR juga memprioritaskan pasal-pasal terkait pengawasan dari laporan yang diajukan PRT dan pemberi kerja kepada perangkat daerah setempat.
Diharapkan, pengawasan tersebut dapat difasilitasi sehingga laporan aduan yang diterima perangkat daerah setempat, bisa diproses untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Jadi ada pengawasan dari hulu sampai hilir, gitu," kata wanita tersebut.
Lita juga menyebut, pihaknya sudah mengusulkan penghapusan beberapa pasal RUU PPRT yang akan dibahas DPR, salah satunya pasal terkait pidana pemberi kerja.
Hal tersebut karena peraturan terkait pidana pemberi kerja sudah tertuang pada UU Ketenagakerjaan.
"Iya selama ini kan ada pasal-pasal khusus ya, misalnya pasal pidana. Nah ini kita hapus karena pasal pidana untuk pemberi kerja itu sudah diakomodir dalam undang-undang yang lain, nah tapi pasal pidana untuk agen penyalur tetap ada," ucap Lita.
Usulan penghapusan pasal itu, kata Lita, sudah disetujui oleh elemen masyarakat lain melalui diskusi dengan berbagai pihak, meski sempat ada yang tidak mendukung penghapusan pasal tersebut.
"Karena kita sudah berdasarkan diskusi politik, diskusi formal dengan berbagai pihak, dan juga aksi, yang tadinya keberatan jadi mendukung," ujarnya.
Lita lantas menekankan, disahkannya RUU PPRT ini menjadi inisiatif DPR, nantinya tidak akan mengubah kebijakan baik yang telah ada. Justru dengan RUU ini akan menjadi payung hukum dan melindungi PRT maupun pemberi kerja dari hal-hal yang merugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat tidak perlu khawatir akan UU ini karena UU ini tidak mengubah praktik-praktik baik yang sudah ada, justru bagaimana UU ini menjadi rambu-rambu antara hubungan kerja PRT dan pemberi kerja dan juga mencegah berbagai tindak pelecehan yang selama ini diterima," ujarnya.
Sebelumnya, RUU PPRT telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI saat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang lantas mengambil keputusan rapat usai masing-masing fraksi DPR RI memberikan pendapatnya secara tertulis perihal usul tersebut.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisatif badan legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
"Setuju," sambut hadirin dengan antusias yang disusul ketukan palu oleh Puan.
Berbagai elemen masyarakat yang turut hadir pada rapat tersebut bertepuk tangan dan bersorak mengapresiasi keputusan tersebut.
Mereka antara lain, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), Perempuan Mahardhika, Rumpun Gema Perempuan, dan elemen masyarakat lain.
Usai pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI, selanjutnya akan mulai dibahas bersama dengan pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/23/22283051/jala-prt-minta-aturan-pelatihan-dan-pengawasan-prt-diprioritaskan-dalam
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan