JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatif DPR.
"Setelah 19 tahun perjalanan RUU PPRT di DPR, ini merupakan satu babak baru, selangkah lebih maju lagi dan kami menyampaikan terima kasih, apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua DPR beserta jajarannya atas penetapannya RUU PPRT menjadi RUU inisiatif," tutur Lita saat dikonfirmasi pada Kamis, (23/3/2023).
Dia lantas berharap agar DPR RI bisa secepatnya mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan surat presiden (surpres) yang berisi arahan kepada kementerian terkait untuk membahas RUU PPRT bersama DPR.
"Kami mohon kepada pimpinan DPR, ketua DPR, untuk segera mengirimkan surat kepada Presiden agar Presiden memberikan respon surpres ya, surat presiden, agar presiden mendelegasikan kementerian terkait untuk segera membahas dengan DPR," ujarnya.
Baca juga: Jadi Inisiatif DPR, KSP Dorong Pendalaman Draf RUU PPRT Segera Dilakukan
Sebab, menurut Lita, RUU PPRT perlu segera dibahas bersama untuk menciptakan UU yang implementatif pada kondisi dan situasi kerja PRT.
Dengan disahkannya RUU PPRT ini menjadi inisiatif DPR, ia berharap nantinya terdapat perlindungan yang bisa melindungi kedua belah pihak, baik PRT maupun para pemberi kerja.
"Artinya kita mencari titik temu bagaimana RUU PPRT ini bisa implementatif dan melindungi kedua belah pihak ya, baik PRT yang rentan kekerasan dan selama ini mendapat diskriminasi dan sering mengalami pelecehan, selain itu juga bisa memberi perlindungan bagi pemberi kerja," ucap Lita.
Sebelumnya, RUU PPRT telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI saat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang lantas mengambil keputusan rapat usai masing-masing fraksi DPR RI memberikan pendapatnya secara tertulis perihal usul tersebut.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisatif badan legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
"Setuju," sambut hadirin dengan antusias yang disusul ketukan palu oleh Puan.
Baca juga: Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian
Berbagai elemen masyarakat yang turut hadir pada rapat tersebut bertepuk tangan dan bersorak mengapresiasi keputusan tersebut.
Mereka antara lain, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), Perempuan Mahardhika, Rumpun Gema Perempuan, dan elemen masyarakat lain.
Setelah sidang Rapat Paripurna selesai, Lita yang juga hadir pada rapat tersebut, bersama dengan rekan-rekan PRT lainnya sempat menghampiri Ketua DPR RI Puan Maharani untuk berdialog.
Pada dialog tersebut, kata Lita, Puan sempat menyebut agar tidak membahas RUU PPRT dengan terburu-buru.
"Ya meskipun kemarin Bu Puan menyampaikan jangan buru-buru, tapi harapan kita sebenernya 19 tahun bukan waktu yang buru-buru dan sudah banyak kajian itu. Artinya ya kami mendorong Ibu Puan, masukan-masukan apa yang bisa kita follow up sehingga bisa implementatif di lapangan," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.