Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2023, 12:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh dijerat tiga dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Setelah disangka menerima suap 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar bersama staf, kepaniteraan, dan pegawai negeri sipil (PNS) di MA, Gazalba diduga melakukan dua pidana korupsi lainnya.

Pada Selasa (21/3/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Babak baru kasus rasuah di lembaga peradilan tertinggi ini dibuka ketika penyidikan kasus suapnya masih bergulir.

Tersangka ‘Gelombang Kedua’

Gazalba Saleh merupakan tersangka ‘gelombang kedua’ dalam kasus rasuah suap jual beli perkara di MA.

Perkara ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait pengurusan kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada Kamis (22/9/2022).

Pada gelombang pertama ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Baca juga: DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

PNS di MA Nurmanto Akmal, Muhajir Habibie, dan Albasri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap.

Kemudan, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto serta dua pengacaranya, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai tersangka pemberi suap.

Berawal dari OTT tersebut, KPK kemudian mendapati pihak Heryanto Tanaka juga diduga menyuap untuk kasasi perkara pidana.

Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Tak Wajar Hakim Agung Gazalba Saleh

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Kemudian, Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti MA, Prasetio Nugroho dan staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza juga ikut terseret.

Prasetio dan Redhy ditahan pada 28 November 2022. Sementara, Gazalba Saleh mulai mendekam di rumah tahanan (rutan) pada Pomdam Jaya Guntur pada 8 Desember 2022.

Kronologi suap ke Gazalba

Sebagaimana Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh juga ‘dibayar’ untuk mengkondisikan putusan.

Tanaka yang menyimpan uang puluhan miliar di KSP Intidana dan kesulitan mencairkan simpanannya mempidanakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Ia dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan akta. Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. Namun, Budiman divonis bebas.

Dalam persidangan suap hakim agung, Pengacara Tanaka, Yosep Parera, menyebut bahwa persidangan Budiman di PN Semarang itu diintervensi pihak MA.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Diterima

Ia mengaku mendapatkan informasi ini dari salah satu pimpinan PN Semarang bernama Heru. Ia menyebut ada dana sekitar Rp 1,5 miliar untuk menangguhkan penahanan Budiman.

“Heru menyampaikan bahwa betul, desas-desusnya sudah terima dana pertama Rp 600 (juta),” ujar Yosep.

Tidak terima Budiman bebas, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tanaka dan pengacaranya pun melakukan operasi di luar meja hijau.

Yosep menghubungi PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Ia meminta bantuan untuk mengkondisikan hakim.

Mereka bersepakat akan memberikan uang 202.000 dollar Singapura atau Rp 2,2 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman Terkait Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Desy kemudian mengajak staf Kepaniteraan MA lainnya, Nurmanto Akmal.

Operasi berlanjut. Akmal menghubungi staf Gazalba bernama Redhy dan Prasetio yang juga menjadi asisten hakim agung tersebut.

Selama proses kasasi itu bergulir, mereka diduga telah menerima suap dari Yosep dan Eko. Sumbernya bersumber dari Tanaka.

“Keinginan Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Setelah Budiman divonis 5 tahun penjara, Eko menyerahkan uang 202.000 dollar Singapura secara tunai.

Baca juga: Kumpulkan Asisten Usai Ditetapkan Tersangka, Gazalba Saleh: Saya Tak Terima Uang Sepeser Pun!

 

Dalam persidangan, Yosep mengungkapkan bahwa suap Hakim Agung Gazalba Saleh tidak hanya dilakukan melalui Desy.

Pengkondisian putusan juga dilakukan melalui jalur Sekretaris MA.

Yosep mengatakan, Tanaka mengenalkan dirinya kepada seseorang bernama Dadan Tri Yudianto yang diketahui sebagai Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton.

Dadan mendatangi kantor Yosep dan melakukan video call dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Singkatnya, ia menjembatani pengurusan perkara Tanaka dengan pejabat MA.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep.

Biaya suap lobi-lobi lewat Sekretaris MA ini jauh lebih besar dari transaksi melalui Desy. Tanaka disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan.

Gratifikasi dan TPPU

Selang beberapa bulan penyidikan, KPK mengendus Gazalba Saleh melakukan transaksi tak wajar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik memanggil perwakilan Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Perusahaan itu mengutus staf bernama Pandu sebagai saksi pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: 2 Asisten Gazalba Saleh Mengaku Tak Pernah Tahu Ada Surat dari KPK ke MA

“Yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari tersangka Gazalba Saleh dan kawan-kawan,” ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Beberapa waktu kemudian, KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Ia diduga menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang dari kasus rasuah menjadi aset bernilai ekonomis.

Baca juga: Gazalba Saleh Ditahan KPK, KY Bakal Tegakkan Etik

Ia pun dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal TPPU.

Kendati demikian, KPK belum detail kronologi pidana gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.

Ali hanya mengatakan bahwa pasal TPPU diterapkan untuk merampas uang dan harta hasil korupsi.

“Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tutur Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Hary Tanoe Akhirnya Dukung Ganjar Capres | Nasdem dan Demokrat Memanas

[POPULER NASIONAL] Hary Tanoe Akhirnya Dukung Ganjar Capres | Nasdem dan Demokrat Memanas

Nasional
MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs di KPK

Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Cs di KPK

Nasional
JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

Nasional
Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Nasional
Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Nasional
Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Nasional
Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Nasional
Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Nasional
Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Nasional
Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Nasional
Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Nasional
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Nasional
Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com