JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh dijerat tiga dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).
Setelah disangka menerima suap 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar bersama staf, kepaniteraan, dan pegawai negeri sipil (PNS) di MA, Gazalba diduga melakukan dua pidana korupsi lainnya.
Pada Selasa (21/3/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Babak baru kasus rasuah di lembaga peradilan tertinggi ini dibuka ketika penyidikan kasus suapnya masih bergulir.
Gazalba Saleh merupakan tersangka ‘gelombang kedua’ dalam kasus rasuah suap jual beli perkara di MA.
Perkara ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait pengurusan kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada Kamis (22/9/2022).
Pada gelombang pertama ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Baca juga: DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU
Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
PNS di MA Nurmanto Akmal, Muhajir Habibie, dan Albasri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap.
Kemudan, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto serta dua pengacaranya, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai tersangka pemberi suap.
Berawal dari OTT tersebut, KPK kemudian mendapati pihak Heryanto Tanaka juga diduga menyuap untuk kasasi perkara pidana.
Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Tak Wajar Hakim Agung Gazalba Saleh
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Kemudian, Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti MA, Prasetio Nugroho dan staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza juga ikut terseret.
Prasetio dan Redhy ditahan pada 28 November 2022. Sementara, Gazalba Saleh mulai mendekam di rumah tahanan (rutan) pada Pomdam Jaya Guntur pada 8 Desember 2022.
Sebagaimana Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh juga ‘dibayar’ untuk mengkondisikan putusan.