Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Kompas.com - 22/03/2023, 12:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh dijerat tiga dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Setelah disangka menerima suap 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar bersama staf, kepaniteraan, dan pegawai negeri sipil (PNS) di MA, Gazalba diduga melakukan dua pidana korupsi lainnya.

Pada Selasa (21/3/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Babak baru kasus rasuah di lembaga peradilan tertinggi ini dibuka ketika penyidikan kasus suapnya masih bergulir.

Tersangka ‘Gelombang Kedua’

Gazalba Saleh merupakan tersangka ‘gelombang kedua’ dalam kasus rasuah suap jual beli perkara di MA.

Perkara ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait pengurusan kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada Kamis (22/9/2022).

Pada gelombang pertama ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Baca juga: DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

PNS di MA Nurmanto Akmal, Muhajir Habibie, dan Albasri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap.

Kemudan, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto serta dua pengacaranya, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai tersangka pemberi suap.

Berawal dari OTT tersebut, KPK kemudian mendapati pihak Heryanto Tanaka juga diduga menyuap untuk kasasi perkara pidana.

Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Tak Wajar Hakim Agung Gazalba Saleh

Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Kemudian, Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti MA, Prasetio Nugroho dan staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza juga ikut terseret.

Prasetio dan Redhy ditahan pada 28 November 2022. Sementara, Gazalba Saleh mulai mendekam di rumah tahanan (rutan) pada Pomdam Jaya Guntur pada 8 Desember 2022.

Kronologi suap ke Gazalba

Sebagaimana Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh juga ‘dibayar’ untuk mengkondisikan putusan.

Tanaka yang menyimpan uang puluhan miliar di KSP Intidana dan kesulitan mencairkan simpanannya mempidanakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Ia dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan akta. Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. Namun, Budiman divonis bebas.

Dalam persidangan suap hakim agung, Pengacara Tanaka, Yosep Parera, menyebut bahwa persidangan Budiman di PN Semarang itu diintervensi pihak MA.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Diterima

Ia mengaku mendapatkan informasi ini dari salah satu pimpinan PN Semarang bernama Heru. Ia menyebut ada dana sekitar Rp 1,5 miliar untuk menangguhkan penahanan Budiman.

“Heru menyampaikan bahwa betul, desas-desusnya sudah terima dana pertama Rp 600 (juta),” ujar Yosep.

Tidak terima Budiman bebas, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tanaka dan pengacaranya pun melakukan operasi di luar meja hijau.

Yosep menghubungi PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Ia meminta bantuan untuk mengkondisikan hakim.

Mereka bersepakat akan memberikan uang 202.000 dollar Singapura atau Rp 2,2 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman Terkait Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Desy kemudian mengajak staf Kepaniteraan MA lainnya, Nurmanto Akmal.

Operasi berlanjut. Akmal menghubungi staf Gazalba bernama Redhy dan Prasetio yang juga menjadi asisten hakim agung tersebut.

Selama proses kasasi itu bergulir, mereka diduga telah menerima suap dari Yosep dan Eko. Sumbernya bersumber dari Tanaka.

“Keinginan Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.

Setelah Budiman divonis 5 tahun penjara, Eko menyerahkan uang 202.000 dollar Singapura secara tunai.

Baca juga: Kumpulkan Asisten Usai Ditetapkan Tersangka, Gazalba Saleh: Saya Tak Terima Uang Sepeser Pun!

 

Dalam persidangan, Yosep mengungkapkan bahwa suap Hakim Agung Gazalba Saleh tidak hanya dilakukan melalui Desy.

Pengkondisian putusan juga dilakukan melalui jalur Sekretaris MA.

Yosep mengatakan, Tanaka mengenalkan dirinya kepada seseorang bernama Dadan Tri Yudianto yang diketahui sebagai Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton.

Dadan mendatangi kantor Yosep dan melakukan video call dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Singkatnya, ia menjembatani pengurusan perkara Tanaka dengan pejabat MA.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep.

Biaya suap lobi-lobi lewat Sekretaris MA ini jauh lebih besar dari transaksi melalui Desy. Tanaka disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan.

Gratifikasi dan TPPU

Selang beberapa bulan penyidikan, KPK mengendus Gazalba Saleh melakukan transaksi tak wajar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik memanggil perwakilan Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Perusahaan itu mengutus staf bernama Pandu sebagai saksi pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: 2 Asisten Gazalba Saleh Mengaku Tak Pernah Tahu Ada Surat dari KPK ke MA

“Yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari tersangka Gazalba Saleh dan kawan-kawan,” ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Beberapa waktu kemudian, KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

Ia diduga menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang dari kasus rasuah menjadi aset bernilai ekonomis.

Baca juga: Gazalba Saleh Ditahan KPK, KY Bakal Tegakkan Etik

Ia pun dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal TPPU.

Kendati demikian, KPK belum detail kronologi pidana gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.

Ali hanya mengatakan bahwa pasal TPPU diterapkan untuk merampas uang dan harta hasil korupsi.

“Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tutur Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com