Tanaka yang menyimpan uang puluhan miliar di KSP Intidana dan kesulitan mencairkan simpanannya mempidanakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Ia dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan akta. Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. Namun, Budiman divonis bebas.
Dalam persidangan suap hakim agung, Pengacara Tanaka, Yosep Parera, menyebut bahwa persidangan Budiman di PN Semarang itu diintervensi pihak MA.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Diterima
Ia mengaku mendapatkan informasi ini dari salah satu pimpinan PN Semarang bernama Heru. Ia menyebut ada dana sekitar Rp 1,5 miliar untuk menangguhkan penahanan Budiman.
“Heru menyampaikan bahwa betul, desas-desusnya sudah terima dana pertama Rp 600 (juta),” ujar Yosep.
Tidak terima Budiman bebas, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tanaka dan pengacaranya pun melakukan operasi di luar meja hijau.
Yosep menghubungi PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Ia meminta bantuan untuk mengkondisikan hakim.
Mereka bersepakat akan memberikan uang 202.000 dollar Singapura atau Rp 2,2 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman Terkait Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
Desy kemudian mengajak staf Kepaniteraan MA lainnya, Nurmanto Akmal.
Operasi berlanjut. Akmal menghubungi staf Gazalba bernama Redhy dan Prasetio yang juga menjadi asisten hakim agung tersebut.
Selama proses kasasi itu bergulir, mereka diduga telah menerima suap dari Yosep dan Eko. Sumbernya bersumber dari Tanaka.
“Keinginan Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Setelah Budiman divonis 5 tahun penjara, Eko menyerahkan uang 202.000 dollar Singapura secara tunai.
Baca juga: Kumpulkan Asisten Usai Ditetapkan Tersangka, Gazalba Saleh: Saya Tak Terima Uang Sepeser Pun!
Dalam persidangan, Yosep mengungkapkan bahwa suap Hakim Agung Gazalba Saleh tidak hanya dilakukan melalui Desy.
Pengkondisian putusan juga dilakukan melalui jalur Sekretaris MA.