JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh yang menjadi tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut Puan sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Mulanya, Puan menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima surat dari Komisi III DPR terkait pencabutan persetujuan Gazalba Saleh dari Hakim Agung.
"Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III nomor B11 tanggal 26 Januari 2023 perihal penyampaian hasil rapat internal Komisi III yang menyetujui untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Gazalba Saleh," ujar Puan.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Puan membeberkan, keputusan itu sudah sesuai dengan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 7 Februari 2023 salam.
Maka dari itu, hasil rapat dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Puan pun meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Gazalba Saleh dari jabatannya.
"Meminta kepada Presiden untuk memberhentikan sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus terhadap surat dimaksud untuk disampaikan dalam rapat paripurna guna mendapat persetujuan," imbuhnya.
Baca juga: Soal 111 Bukti yang Dibawa KPK pada Sidang Praperadilan, Kubu Gazalba Saleh: Tak Ada Relevansinya
Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Gazalba Saleh juga merupakan tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
“KPK juga tetapkan tersangka Gazalba Saleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan TPPU,” ujar Ali saat ditemui awak media, Selasa (21/3/2023).
Ali mengatakan, penyidik menelusuri aliran dana Gazalba Saleh dan menemukan dugaan tindakan menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menyangka Gazalba Saleh dengan Pasal 12 B Undang-Undang TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga pasal TPPU.
Ali mengatakan, pengusutan dugaan TPPU ini bertujuan untuk melakukan pemulihan aset dengan merampas uang dan harta hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Sekjen JokPro, Jadi Saksi Suap Hakim Agung Gazalba Saleh
“Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tuturnya.
Di sisi lain, KPK juga terus mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ali berharap tim Jaksa KPK kelak akan berhasil membuktikan berbagai dugaan TPPU di hadapan majelis hakim.
“Harapannya di akhirnya nanti kami buktikan di hadapan hakim merampas aset koruptor,” kata Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.