Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2023, 06:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh yang menjadi tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut Puan sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Mulanya, Puan menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima surat dari Komisi III DPR terkait pencabutan persetujuan Gazalba Saleh dari Hakim Agung.

"Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III nomor B11 tanggal 26 Januari 2023 perihal penyampaian hasil rapat internal Komisi III yang menyetujui untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Gazalba Saleh," ujar Puan.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Puan membeberkan, keputusan itu sudah sesuai dengan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 7 Februari 2023 salam.

Maka dari itu, hasil rapat dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Puan pun meminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan Gazalba Saleh dari jabatannya.

"Meminta kepada Presiden untuk memberhentikan sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Bamus terhadap surat dimaksud untuk disampaikan dalam rapat paripurna guna mendapat persetujuan," imbuhnya.

Baca juga: Soal 111 Bukti yang Dibawa KPK pada Sidang Praperadilan, Kubu Gazalba Saleh: Tak Ada Relevansinya

Sebagai informasi, KPK kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Gazalba Saleh juga merupakan tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

“KPK juga tetapkan tersangka Gazalba Saleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan TPPU,” ujar Ali saat ditemui awak media, Selasa (21/3/2023).

Ali mengatakan, penyidik menelusuri aliran dana Gazalba Saleh dan menemukan dugaan tindakan menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK menyangka Gazalba Saleh dengan Pasal 12 B Undang-Undang TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga pasal TPPU.

Ali mengatakan, pengusutan dugaan TPPU ini bertujuan untuk melakukan pemulihan aset dengan merampas uang dan harta hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK Kembali Panggil Sekjen JokPro, Jadi Saksi Suap Hakim Agung Gazalba Saleh

“Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tuturnya.

Di sisi lain, KPK juga terus mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ali berharap tim Jaksa KPK kelak akan berhasil membuktikan berbagai dugaan TPPU di hadapan majelis hakim.

“Harapannya di akhirnya nanti kami buktikan di hadapan hakim merampas aset koruptor,” kata Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Nasional
Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Nasional
Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Nasional
Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Nasional
Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Nasional
Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Nasional
Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Nasional
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Nasional
Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Nasional
Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB 'Ngaku' Masih Bersama Gerindra

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB "Ngaku" Masih Bersama Gerindra

Nasional
Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Nasional
Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Nasional
Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Nasional
Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com