JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung Gazalba Saleh dan sejumlah tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) melakukan transaksi tidak wajar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan ini kepada staf yang mewakili Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk bernama Pandu sebagai saksi.
Pandu diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (2/3/2023).
“Yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari tersangka Gazalba Saleh dan kawan-kawan,” ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).
Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Peran Sekretaris MA dalam Suap Hakim Agung ke Saksi Lain
KPK sebelumnya juga telah memeriksa dokter anestesi bernama Anri Febiarti.
Penyidik mendalami pengetahuannya mengenai aktivitas perbankan asisten Gazalba bernama Prasetio Nugroho (PN). Ia merupakan hakim yustisial MA.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas perbankan tersangka PN yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.
KPK sedianya juga akan memeriksa mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Sofyan Sitompul.
Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadiran atau mangkir.
KPK meminta keduanya agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik.
“Penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disiapkan tim penyidik,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus jual beli perkara di MA.
Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Baca juga: Pengacara Penyuap Hakim Agung: Lobi Suap Perkara Intidana Lewat Sekretaris MA
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Terbaru, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi ditahan KPK setelah resmi diumumkan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.