Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Kompas.com - 22/03/2023, 10:26 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dipanggil oleh Komisi III DPR untuk menghadiri rapat dengar pendapat terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam rapat tersebut, Ivan diberi kesempatan untuk memaparkan hal-hal yang ingin dia sampaikan di hadapan para anggota dan pimpinan Komisi III DPR.

Ivan mengawali pemaparannya pada pukul 15.28 WIB. Dirinya terlihat membacakan poin-poin paparannya dengan terburu-buru.

Delapan menit kemudian, Ivan menyatakan dirinya telah selesai memberi pemaparan kepada Komisi III DPR.

Melihat cepatnya paparan yang disampaikan oleh Ivan, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat terkejut.

Sebab, pemaparan yang PPATK berikan kepada mereka terkait transaksi yang membuat Indonesia heboh itu tidak sampai 10 menit.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Paparan 8 menit

Dalam pemaparannya, Ivan membeberkan catatan-catatan milik PPATK dalam rentang 2002-2022.

Dia menyebutkan, PPATK telah menerima 268 juta laporan dari pihak pelapor.

"Dengan rincian 227,9 juta laporan transaksi transfer dana dari dan keluar negeri, 39,2 juta laporan transaksi keuangan tunai, 742 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan, 445 ribu laporan transaksi penyedia barang dan jasa, dan 4.599 laporan penundaan transaksi," ujar Ivan, Selasa (21/3/2023).

"Kami juga telah menerima 1.250 pengaduan masyarakat yang efektif sebagai data tambahan dan pemicu dalam proses analisis dan pemeriksaan pencucian uang," sambungnya.

Tidak lama kemudian, pemaparan yang Ivan berikan berakhir. Sahroni pun terkejut.

Baca juga: Apakah Jokowi Dapat Laporan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu? Ini Kata PPATK

Pasalnya, dampak akibat transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu saja membuat Indonesia hampir hancur. Sementara, Ivan tidak butuh waktu sampai 10 menit untuk merespons kejadian tersebut.

"Wah ini mantap juga nih, enggak sampai 10 menit susah selesai. Tapi (karena) Rp 349 triliun republik ini hampir pecah," kata Sahroni.

Namun, Sahroni menyebut hal tersebut tidak masalah.

Dirinya melihat apa yang PPATK lakukan ini merupakan tanda keterbukaan sistem meski terkait aspek masalah keuangan.

"Memang harus dibiasain terbuka, Pak. Keterbukaan informasi," ucapnya.

Baca juga: PPATK: Transaksi Rp 349 Triliun Itu Pencucian Uang, tapi Tak Semuanya di Kemenkeu

Hanya saja, Sahroni berharap kisruh soal transaksi Rp 349 triliun ini bisa diselesaikan.

Apabila dugaan kejahatan di Kemenkeu itu tidak benar, Sahroni meminta kepada PPATK untuk menyampaikan fakta itu kepada publik.

"Kalau memang yang disampaikan PPATK ke Pak Menko (Mahfud) terkait dengan nilai asumsi transaksi sampai Rp 349 triliun itu akhirnya tidak terbukti TPPU, mestinya juga disampaikan ke publik dengan seterang benderang. Supaya republik ini tidak gaduh dengan apa yang menjadi informasi belum tentu benar," jelas Sahroni.

PPATK akui Rp 349 T di Kemenkeu TPPU, tapi...

Ivan menegaskan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang sedang ramai saat ini merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ivan menyebut, apabila angka itu bukan merupakan TPPU, pasti dia tidak akan melaporkannya.

"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang Rp 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond.

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan secara tegas.

Baca juga: Pimpinan Komisi III: PPATK Selalu Beri Info Bagus, tapi Penegak Hukumnya Enggak Serius

Mendengar jawaban Ivan, Desmond menanyakan apakah itu artinya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu merupakan kejahatan yang dilakukan kementerian tersebut atau bukan.

Ivan mengatakan itu bukan berarti Kemenkeu melakukan kejahatan sebesar Rp 300 triliun.

"Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan, gitu?" tanya Desmond.

"Bukan. Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," ucap Ivan.

Baca juga: PPATK Temukan Rp 1 Triliun Hasil Kejahatan Mengalir ke Politisi, Pakar: Bahaya Sekali

Ivan memaparkan bahwa nilai Rp 349 triliun yang merupakan transaksi janggal tidak semuanya terjadi di Kemenkeu.

Akan tetapi, ada kasus lain yang berkaitan dengan ekspor-impor hingga perpajakan yang dilaporkan ke Kemenkeu.

Sebab, Kemenkeu memang juga memiliki tugas sebagai penyidik asal untuk menangani tindak pidana.

"Jadi Rp 349.874.187.502.987 ini tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," papar Ivan.

"Itu kebanyakan terjadi dengan kasus impor, ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa ada lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun, itu bisa melibatkan," sambungnya.

Baca juga: Mantan Kepala PPATK Nilai Ada Dua Faktor yang Bikin KPK Belum Usut TPPU Rafael Alun

Maka dari itu, Ivan menekankan tindak pidana pencucian uang lebih dari Rp 300 triliun itu tidak bisa diartikan terjadi di Kemenkeu.

Ivan mengaku ada kesalahan kalimat yang disampaikan kepada masyarakat terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun ini.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidana itu di Kemenkeu. Jadi kalimat 'di Kemenkeu' itu kalimat yang salah. Itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu. Sama kalau kita menyampaikan ke kepolisian," beber Ivan.

Dicurigai ada kepentingan politik

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman curiga ada motif politik di balik Mahfud yang mengungkap laporan PPATK terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Benny pun mencecar Ivan.

Benny bertanya kepada Ivan soal adanya permintaan Mahfud terkait laporan transaksi mencurigakan tersebut.

Melihat posisi Mahfud sebagai Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ivan selaku sekretaris pun memberikan laporannya.

"Kami sampaikan lis agregatnya dan sampaikan ke beliau sebagai Sekretaris Komite Nasional," kata Ivan.

"Lalu beliau umumkan ke publik, anda tahu?" tanya Benny.

"Saya dengar di media. Saya tahu," jawab Ivan.

Baca juga: PPATK Laporkan Kejanggalan Harta Rafael ke KPK sejak 2011, Abraham Samad Singgung Kewenangan

Lalu, Benny mempertanyakan soal boleh tidaknya Mahfud membuka laporan PPATK tersebut ke publik.

Menurut Ivan, Mahfud boleh menyampaikan data Rp 349 triliun itu ke publik.

Benny lantas mencecar Ivan perihal dasar pasal apa yang membolehkan laporan analisis PPATK itu dibuka ke publik.

Dia bahkan mencurigai adanya kepentingan politik di balik pengungkapan tersebut.

"Kalau anda katakan itu boleh, tunjukkan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak, saudara Menko Polhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya," cecar Benny.

"Yang jadi referensi kami adalah Perpres 6/2012," kata Ivan.

"Pasal?" tanya Benny.

"Ini turunan dari Pasal 92 Ayat 2," ucap Ivan.

Pada akhirnya, Ivan menepis kalau ada motif politik di balik pengungkapan transaksi janggal di Kemenkeu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com