JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang sedang ramai saat ini merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan menyebut, apabila angka itu bukan merupakan TPPU, pasti dia tidak akan melaporkannya.
Hal tersebut Ivan sampaikan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang Rp 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond.
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan secara tegas.
Baca juga: Mahfud soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun: Katanya Bukan TPPU, Terus Apa? Harus Dijelaskan
Mendengar jawaban Ivan, Desmond menanyakan apakah itu artinya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan kejahatan yang dilakukan kementerian tersebut atau bukan.
Ivan mengatakan itu bukan berarti Kemenkeu melakukan kejahatan sebesar Rp 300 triliun
"Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan, gitu?" tanya Desmond.
"Bukan. Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," ucap Ivan.
Ivan memaparkan bahwa nilai Rp 349 triliun yang merupakan transaksi janggal tidak semuanya terjadi di Kemenkeu.
Akan tetapi, ada kasus lain yang berkaitan dengan ekspor-impor hingga perpajakan yang dilaporkan ke Kemenkeu.
Sebab, Kemenkeu memang juga memiliki tugas sebagai penyidik asal untuk menangani tindak pidana.
"Jadi Rp 349.874.187.502.987 ini tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," papar Ivan.
Baca juga: Mahfud dan Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang di Lingkungan Kemenkeu
"Itu kebanyakan terjadi dengan kasus impor, ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa ada lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun, itu bisa melibatkan," sambungnya.
Kemudian, Ivan membeberkan laporan hasil analisis (LHA) yang telah PPATK buat kepada Komisi III DPR.
Ivan membagi LHA itu ke dalam 3 jenis.
"LHA yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum, itu pertama. Kedua, ada LHA terkait dengan oknum dan institusinya, misal kita menemukan kasus ekspor-impor atau perpajakan, tapi kita ketemu oknumnya. Ketiga adalah kita tidak menemukan oknumnya, tapi kita temukan tindak pidana asalnya misalnya kepabeanan atau perpajakan," jelas Ivan.
Maka dari itu, Ivan menekankan tindak pidana pencucian uang lebih dari Rp 300 triliun itu tidak bisa diartikan terjadi di Kemenkeu.
Ivan mengaku ada kesalahan kalimat yang disampaikan kepada masyarakat terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun ini.
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidana itu di Kemenkeu. Jadi kalimat 'di Kemenkeu' itu kalimat yang salah. Itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu. Sama kalau kita menyampaikan ke kepolisian," beber Ivan.
"Itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK, itu bukan tentang orang KPK, tapi lebih kepada karena tindak pidana pencucian uang tindak pidananya asalnya adalah KPK. Pada saat kita menyerahkan kasus narkotika kepada BNN, itu berarti ada tindak pidana narkotika di BNN, bukan itu karena institusi BNN," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.