Salin Artikel

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Dalam rapat tersebut, Ivan diberi kesempatan untuk memaparkan hal-hal yang ingin dia sampaikan di hadapan para anggota dan pimpinan Komisi III DPR.

Ivan mengawali pemaparannya pada pukul 15.28 WIB. Dirinya terlihat membacakan poin-poin paparannya dengan terburu-buru.

Delapan menit kemudian, Ivan menyatakan dirinya telah selesai memberi pemaparan kepada Komisi III DPR.

Melihat cepatnya paparan yang disampaikan oleh Ivan, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat terkejut.

Sebab, pemaparan yang PPATK berikan kepada mereka terkait transaksi yang membuat Indonesia heboh itu tidak sampai 10 menit.

Dia menyebutkan, PPATK telah menerima 268 juta laporan dari pihak pelapor.

"Dengan rincian 227,9 juta laporan transaksi transfer dana dari dan keluar negeri, 39,2 juta laporan transaksi keuangan tunai, 742 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan, 445 ribu laporan transaksi penyedia barang dan jasa, dan 4.599 laporan penundaan transaksi," ujar Ivan, Selasa (21/3/2023).

"Kami juga telah menerima 1.250 pengaduan masyarakat yang efektif sebagai data tambahan dan pemicu dalam proses analisis dan pemeriksaan pencucian uang," sambungnya.

Tidak lama kemudian, pemaparan yang Ivan berikan berakhir. Sahroni pun terkejut.

Pasalnya, dampak akibat transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu saja membuat Indonesia hampir hancur. Sementara, Ivan tidak butuh waktu sampai 10 menit untuk merespons kejadian tersebut.

"Wah ini mantap juga nih, enggak sampai 10 menit susah selesai. Tapi (karena) Rp 349 triliun republik ini hampir pecah," kata Sahroni.

Namun, Sahroni menyebut hal tersebut tidak masalah.

Dirinya melihat apa yang PPATK lakukan ini merupakan tanda keterbukaan sistem meski terkait aspek masalah keuangan.

"Memang harus dibiasain terbuka, Pak. Keterbukaan informasi," ucapnya.

Hanya saja, Sahroni berharap kisruh soal transaksi Rp 349 triliun ini bisa diselesaikan.

Apabila dugaan kejahatan di Kemenkeu itu tidak benar, Sahroni meminta kepada PPATK untuk menyampaikan fakta itu kepada publik.

"Kalau memang yang disampaikan PPATK ke Pak Menko (Mahfud) terkait dengan nilai asumsi transaksi sampai Rp 349 triliun itu akhirnya tidak terbukti TPPU, mestinya juga disampaikan ke publik dengan seterang benderang. Supaya republik ini tidak gaduh dengan apa yang menjadi informasi belum tentu benar," jelas Sahroni.

PPATK akui Rp 349 T di Kemenkeu TPPU, tapi...

Ivan menegaskan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang sedang ramai saat ini merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ivan menyebut, apabila angka itu bukan merupakan TPPU, pasti dia tidak akan melaporkannya.

"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang Rp 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond.

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan secara tegas.

Mendengar jawaban Ivan, Desmond menanyakan apakah itu artinya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu merupakan kejahatan yang dilakukan kementerian tersebut atau bukan.

Ivan mengatakan itu bukan berarti Kemenkeu melakukan kejahatan sebesar Rp 300 triliun.

"Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan, gitu?" tanya Desmond.

"Bukan. Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," ucap Ivan.

Ivan memaparkan bahwa nilai Rp 349 triliun yang merupakan transaksi janggal tidak semuanya terjadi di Kemenkeu.

Akan tetapi, ada kasus lain yang berkaitan dengan ekspor-impor hingga perpajakan yang dilaporkan ke Kemenkeu.

Sebab, Kemenkeu memang juga memiliki tugas sebagai penyidik asal untuk menangani tindak pidana.

"Jadi Rp 349.874.187.502.987 ini tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," papar Ivan.

"Itu kebanyakan terjadi dengan kasus impor, ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa ada lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun, itu bisa melibatkan," sambungnya.

Maka dari itu, Ivan menekankan tindak pidana pencucian uang lebih dari Rp 300 triliun itu tidak bisa diartikan terjadi di Kemenkeu.

Ivan mengaku ada kesalahan kalimat yang disampaikan kepada masyarakat terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun ini.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidana itu di Kemenkeu. Jadi kalimat 'di Kemenkeu' itu kalimat yang salah. Itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu. Sama kalau kita menyampaikan ke kepolisian," beber Ivan.

Dicurigai ada kepentingan politik

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman curiga ada motif politik di balik Mahfud yang mengungkap laporan PPATK terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Benny pun mencecar Ivan.

Benny bertanya kepada Ivan soal adanya permintaan Mahfud terkait laporan transaksi mencurigakan tersebut.

Melihat posisi Mahfud sebagai Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ivan selaku sekretaris pun memberikan laporannya.

"Kami sampaikan lis agregatnya dan sampaikan ke beliau sebagai Sekretaris Komite Nasional," kata Ivan.

"Lalu beliau umumkan ke publik, anda tahu?" tanya Benny.

"Saya dengar di media. Saya tahu," jawab Ivan.

Lalu, Benny mempertanyakan soal boleh tidaknya Mahfud membuka laporan PPATK tersebut ke publik.

Menurut Ivan, Mahfud boleh menyampaikan data Rp 349 triliun itu ke publik.

Benny lantas mencecar Ivan perihal dasar pasal apa yang membolehkan laporan analisis PPATK itu dibuka ke publik.

Dia bahkan mencurigai adanya kepentingan politik di balik pengungkapan tersebut.

"Kalau anda katakan itu boleh, tunjukkan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak, saudara Menko Polhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya," cecar Benny.

"Yang jadi referensi kami adalah Perpres 6/2012," kata Ivan.

"Pasal?" tanya Benny.

"Ini turunan dari Pasal 92 Ayat 2," ucap Ivan.

Pada akhirnya, Ivan menepis kalau ada motif politik di balik pengungkapan transaksi janggal di Kemenkeu ini.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/22/10260931/momen-8-menit-ppatk-jelaskan-ke-dpr-soal-heboh-rp-349-triliun-transaksi

Terkini Lainnya

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke