Usai melaporkan Eddy ke KPK, di hari yang sama, Sugeng dilaporkan balik oleh Yogi dan Yosi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya melaporkan Sugeng karena telah menyeret nama mereka sebagai perantara penerima aliran dana ke Eddy.
Baca juga: Tantang IPW Buktikan soal Transfer Miliaran Rupiah, Aspri Wamenkumham: Biar Proses Hukum yang Jawab
“(Laporan ini disampaikan) karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. (laporan) STS itu saya rasa tidak benar,” ujar Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.
“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” katanya lagi.
Yogi membantah bahwa Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar. Ia juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.
“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” kata Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.