JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengadakan rapat pada Senin (20/3/2023).
Dalam rapat yang digelar selama lebih kurang dua jam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, ketiganya menyatukan persepsi terkait dugaan transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan yang nilainya mencapai Rp 349 triliun.
“Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp 349 triliun,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin sore.
Baca juga: Mahfud dan Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang di Lingkungan Kemenkeu
Ketiganya sepakat menyelesaikan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
“Kami bersepakat begini akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” kata Mahfud.
Adapun laporan tersebut dihimpun PPATK dari 2009 hingga 2023 dan berisi 300 surat.
Apabila dari laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang itu ditemukan bukti tindak pidana, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
“Atau mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya, penyidik lainnya, yaitu polisi atau jaksa, atau KPK,” kata Mahfud.
Ia pun menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.
“Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 T, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan ‘dunia luar’,” kata Mahfud.
Baca juga: Kini Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Mahfud: Ini Libatkan Dunia Luar
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu akan menindaklanjuti laporan dugaan TPPU itu, termasuk jika terdapat bukti baru.
“Apabila ada bukti baru, data baru, kami akan tindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak, dua-duanya sama,” kata Sri Mulyani.
Ia juga mengatakan, laporan dugaan pencucian uang akan ditindaklanjuti dan diproses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TAP), apabila ada unsur tindak pidana.
“Tindakan tegas sesuai peraturan pegawai negeri. Apabila tidak menyangkut kami, tapi pendapatan negara, kami akan melakukan pengejaran (terhadap pelaku) sehingga hak keuangan negara bisa kita jaga,” ujar Sri Mulyani.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menjelaskan isi laporan dari PPATK terkait dugaan transaksi janggal tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.