JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman curiga ada motif politik di balik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengungkap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Benny pun mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan PPATK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Mulanya, Benny bertanya kepada Ivan soal adanya permintaan Mahfud terkait laporan transaksi mencurigakan tersebut.
Melihat posisi Mahfud sebagai Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ivan selaku sekretaris pun memberikan laporannya.
"Kami sampaikan lis agregatnya, dan sampaikan ke beliau sebagai Sekretaris Komite Nasional," kata Ivan.
"Lalu beliau umumkan ke publik, anda tahu?" tanya Benny.
"Saya dengar di media. Saya tahu," jawab Ivan.
Baca juga: PPATK: Transaksi Rp 349 Triliun Itu Pencucian Uang, tapi Tak Semuanya di Kemenkeu
Lalu, Benny mempertanyakan soal boleh tidaknya Mahfud membuka laporan PPATK tersebut ke publik.
Menurut Ivan, Mahfud boleh menyampaikan data Rp 349 triliun itu ke publik.
Benny lantas mencecar Ivan perihal dasar pasal apa yang membolehkan laporan analisis PPATK itu dibuka ke publik.
Dia bahkan mencurigai adanya kepentingan politik di balik pengungkapan tersebut.
"Kalau anda katakan itu boleh, tunjukkan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak, saudara Menko Polhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya," cecar Benny.
"Yang jadi referensi kami adalah Perpres 6/2012," kata Ivan.
"Pasal?" tanya Benny.
"Ini turunan dari Pasal 92 Ayat 2," ucap Ivan.
Baca juga: Pimpinan Komisi III: PPATK Selalu Beri Info Bagus, tapi Penegak Hukumnya Enggak Serius
Setelah itu, Benny mengingatkan kalau dirinya bukanlah politisi anak bawang. Dia menegaskan tidak ada pasal yang menyebut bahwa PPATK hingga Menko Polhukam boleh membuka data seperti itu ke publik.
"Tak ada satu pasal pun, ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan Kepala PPATK, kepala komite, apalagi Menko Polhukam, boleh buka data-data seperti itu kepada publik sesuka-sukanya, selain punya motif politik. Itu yang anda lakukan. Maka betul tidak itu motivasi politik?" kata Benny.
"Sama sekali tidak ada. Saya menjalankan fungsi saya sebagai Sekretaris Komite Nasional," kata Ivan.
Sementara itu, Benny kembali mencecar Ivan apakah dia ikut-ikutan Mahfud membuka data ke publik atau tidak.
Ivan mengaku tidak melakukannya, hanya Mahfud seorang saja.
Benny pun meminta agar Mahfud didatangkan ke rapat Komisi III DPR secepatnya.
"Bapak tahu kan itu tak sesuai aturan. Tahu?" tanya Benny.
"Iya," jawab Ivan singkat.
"Jadi saya minta Kepala Komite, Menko Polhukam dihadirkan di tempat ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuh Benny.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.