Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Bacakan Putusan Skandal Sulap Putusan soal Pencopotan Aswanto 20 Maret

Kompas.com - 17/03/2023, 11:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera membacakan putusan terkait skandal pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Kemungkinan besar, putusan akan dibacakan pada tenggat akhir, yaitu Senin (20/3/2023).

"Secara teori, masih bisa (dibacakan) hingga hari ini. Tapi, tampaknya sulit," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

"Kami bekerja maraton hingga malam sejak beberapa hari yang lalu. Maunya sih agar kami bisa memutus sebelum 20 Maret 2023. Namun, karena putusan harus diucapkan pada hari kerja, niat itu tampaknya sulit dikejar," tambahnya.

Baca juga: MKMK Targetkan Skandal Pengubahan Putusan MK Beres Diusut Pekan Ini

Palguna menjelaskan bahwa sejak Rabu (15/3/2023), pihaknya sudah tidak lagi memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan lanjutan.

Sejak itu, MKMK berfokus untuk menyusun draf putusan agar dapat mengejar tenggat sebelum Senin nanti. Namun, Palguna mengakui bahwa opsi paling realistis untuk membacakan putusan adalah pada Senin mendatang.

"Selain itu, kalaupun hari ini putusan selesai dan siap dibacakan, quod non, itu juga tidak fair. Sebab tidak ada pemberitahuan yang cukup kepada publik," tambah eks hakim konstitusi itu.

"Kami hanya berusaha bekerja dengan baik. Setelah diucapkan, putusan sudah menjadi 'milik' publik," ujar Palguna.

Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-undang tentang MK, yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Mula-mula, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin serta Zico selaku penggugat.

Baca juga: MKMK Diyakini Sudah Tahu Dalang Skandal Pengubahan Putusan MK

Selama pemeriksaan pendahuluan, MKMK telah memeriksa para hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto ini.

Hakim konstitusi Saldi Isra, yang ucapannya diubah dalam salinan putusan, menjadi hakim terakhir yang diperiksa, yaitu pada Senin (6/3/2023).

MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Namun, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah.

Selanjutnya, MKMK juga memeriksa dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Harap Putusan MKMK Pulihkan Kepercayaan Publik atas MK

Halaman:


Terkini Lainnya

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com