JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta klarifikasi terhadap Direktur Penyelidikan Endar Priantoro akibat istrinya yang disebut memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
“Dewas KPK melakukan klarifikasi kepada Direktur Penyelidikan KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: KPK Akan Klarifikasi LHKPN Brigjen Endar Priantoro Terkait Dugaan Gaya Hidup Mewah Istrinya
Ali mengatakan, klarifikasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut koordinasi antara Inspektorat dengan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan Dewas KPK.
Pihaknya meyakini Dewas akan bertindak profesional dan independen dalam memeriksa serta mengklarifikasi pejabat KPK tersebut.
“Kami yakin dan meyakini bahwa Dewas KPK akan profesional,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ali mengajak masyarakat menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung terhadap Endar.
Ia juga mengingatkan masyarakat tidak menyebarkan opini maupun narasi yang kontradiktif dengan langkah yang dipilih lembaga antirasuah.
“Sehingga tidak juga menyebarkan opini atau pun narasi yang justru kontraproduktif,” tutur Ali.
Baca juga: Inspektorat KPK Bakal Klarifikasi Dirlidik Buntut Istri Pamer Hidup Mewah di Media Sosial
Sebelumnya, beredar di media sosial sosok diduga istri Endar yang disebut memamerkan gaya hidup mewah.
Dalam video berdurasi pendek itu ditampilkan sejumlah foto seperti, pelesiran di luar negeri, sewa helikopter, dan satu lingkaran pertemanan dengan artis Nikita Mirzani.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya memegang prinsip kesetaraan terkait pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.
Hal itu ia sampaikan saat dimintai tanggapan terkait kemungkinan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro diklarifikasi sebagaimana Rafael Alun Trisambodo.
“Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan,” kata Ipi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).
Adapun jumlah kekayaan Endar yang tercatat dalam LHKPN periodik 2022 sebesar Rp 5.633.150.000. Kekayaan itu dilaporkan tertanggal 7 Februari 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.